Pixel Code jatimnow.com

Pemkab Ponorogo Bebaskan Denda Pajak, Jangan Dilewatkan!

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Pamflet pembebasan denda pajak daerah. (Foto: Pemkab Ponorogo)
Pamflet pembebasan denda pajak daerah. (Foto: Pemkab Ponorogo)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memberikan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak (WP) yang mengalami keterlambatan dalam melunasi kewajibannya.

Namun, penting untuk diketahui bahwa yang dibebaskan hanya denda administratif keterlambatan, bukan pajaknya itu sendiri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ponorogo menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang terlambat membayar pajak dikenai denda 1% dari total kewajiban pajaknya per bulan keterlambatan.

"Pembebasan ini berlaku untuk denda keterlambatan. Jadi, jika WP terlambat membayar, biasanya akan dikenai 1% dari total kewajibannya. Namun, kali ini denda tersebut dihapuskan," ungkapnya, Rabu (16/10/2024)

Langkah ini merupakan bagian dari apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak, sekaligus memberikan kemudahan bagi mereka untuk segera melunasi pajak tanpa terbebani denda.

Baca juga:
Atlet Ponorogo Berprestasi di PON XXI, Pemkab Beri Bonus Rp49 Juta

“Ini adalah bentuk fasilitasi dari Pemkab untuk mendorong WP agar segera melunasi pajaknya tanpa dihantui denda keterlambatan,” tambahnya.

Kebijakan pembebasan denda ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, dengan target penerimaan pajak mencapai Rp122 miliar.

Pemkab berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca juga:
Ini Penampakan Outfit ASN Ponorogo Sambut Hari Santri Nasional

"Provinsi memang rutin memberikan kebijakan serupa, tetapi bagi Ponorogo, ini merupakan upaya pertama yang diharapkan dapat mendorong tercapainya target pajak," tutupnya.

Pembebasan denda tunggakan pajak daerah ini dalam waktu terbatas. Dimulai per 1 Oktober 2024 sampai nanti 31 Desember 2024.

Pajak daerah yang dibebaskan denda tunggakan pajak daerah oleh Pemkab Ponorogo adalah PBB, Pajak Restauran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak MBLB dan Pajak Hiburan.