jatimnow.com - Reklame liar yang tidak mengantongi izin menjamur di Kota Probolinggo. Hal ini membuat geram Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.
Kepala Dinas Penanam Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, M Abbas mengaku akan segera mengambil tindakan tegas. Pihaknya akan dilakukan pengecekan bersama dengan bagian pajak di dinas terkait.
"Siap siap, nanti kita tertibkan reklame yang tidak berizin," kata Abbas, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Reklame Liar di Surabaya Mulai Dilucuti: Iklan Rokok hingga Penginapan Tak Luput
Abbas juga mengatakan, reklame yang berizin dan tidak berizin diketahui dengan adanya stiker resmi yang dikeluarkan oleh pemkot. Para pemasang reklame wajib untuk membayar pajak untuk reklame.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Ratusan Reklame Liar dan Kedaluarsa di Kota Probolinggo
"Pastikan dalam waktu dekat akan kita lakukan penertiban bersama Satop PP juga. Serta tidak akan tebang pilih dalam pertibannya dan akan dilakukan dalam waktu dekat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio menegaskan, untuk saat ini pihaknya masih belum mengetahui kapan jadwal untuk penertibannya.
Baca juga: Satpol PP Tunggu Rekomendasi DPMPTSP untuk Tertibkan Reklame Bodong
"Biasanya sebelum penertiban ada rapat bersama dengan dinas terkait," katanya singkat.