WNA Singapura Dosen di Tulungagung akan Dideportasi, Ini Riwayatnya sejak 1984

Rabu, 21 Jun 2023 09:52 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kanwilkumham Jawa Timur akan melakukan deportasi terhadap MB (66) WNA Singapura yang menjadi dosen di sebuah universitas di Tulungagung.

Berdasarkan pemeriksaan, MB diketahui memiliki dokumen sebagai WNI. Padahal MB tidak pernah mengajukan untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia secara sah. Pria ini juga memalsukan nama dan identitasnya selama berada di Tulungagung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di Tanah Air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.

Baca juga: 10 Tahun Tinggal di Blitar, Remaja asal Singapura Dideportasi

"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” ujarnya, Rabu (21/6/2023).

Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP dan kartu keluarga, namun juga lengkap dengan akta lahir. MB melakukan perubahan nama menjadi Y, lahir di Pacitan 1973. Padahal sesuai Paspor Singapura, MB lahir pada 1956 di Kampong Pachitan off Changi.

Baca juga: WNA Ilegal Singapura Mengajar di 2 Kampus Tulungagung Ini

“Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore,” jelasnya.

\

Tak hanya menjadi dosen, MB juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar. Keberdaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat.
Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Sehingga, warga asing ini bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Baca juga: Penjelasan Dispendukcapil Tulungagung terkait Dokumen Ilegal WNA Singapura

"Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura. Dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura. Kami cek juga ke Ditjen AHU, ternyata MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi warga negara Indonesia,” ucapnya.

Sebelumnya sebanyak 3 WNA diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Dua WNA diketahui berasal dari Pakistan dan 1 WNA dari Singapura. Mereka terbukti melakukan pelanggaran imigrasi. MB sendiri dijadwalkan dideportasi pada 22 Juni mendatang.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler