Pixel Code jatimnow.com

10 Tahun Tinggal di Blitar, Remaja asal Singapura Dideportasi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Petugas saat mengantar IJ ke Bandara Juanda. (Foto: Imigrasi Blitar)
Petugas saat mengantar IJ ke Bandara Juanda. (Foto: Imigrasi Blitar)

jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendeportasi remaja berkewarganegaraan Singapura. Remaja berinisial IJ (19) ini sudah 10 tahun tinggal di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan IJ datang ke Indonesia bersama kedua orang tuanya.

Ayah IJ diketahui merupakan warga negara Singapura sedangkan ibunya WNI. Berdasarkan data IJ diketahui lahir pada 2005 dan di akhir tahun 2013 masuk ke Indonesia.

"Yang bersangkutan datang bersama ayahnya yang merupakan WNA dan ibunya WNI," ujarnya, Jumat (26/4/2024).

IJ tidak pernah melakukan pendaftaran affidavit. Pendaftaran ini dilakukan agar IJ bisa memiliki kewarganegaraan ganda hingga batas usia 18 tahun. Namun hingga usia 19 tahun IJ tidak pernah melakukan pendaftaran.

Baca juga:
Tinggalkan Istri di Kupang dan Lari ke Jombang, WN Belanda Dideportasi

"Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas," tuturnya.

Rini menambahkan IJ masuk ke wilayah Indonesia menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013 dengan diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selama tinggal di Indonesia, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir. IJ dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:
Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste

"Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan/overstay selama 3.766 hari," pungkasnya.