jatimnow.com - Polisi menggagalkan pelemparan sabu-sabu seberat 5,36 gram dari balik tembok Rutan Klas IIB Ponorogo. Penyelundupan ini kali kedua dilakukan atas permintaan seorang warga binaan.
Tersangka penyelundupan yakni Chris Ma'rufi Bina Astanta, yang mengemas sabu ke dalam kotak skincare atas permintaan Deni Dwi Kristian.
“Dibungkus bareng skincare dalam satu kotak. Kemudian dilempar ke dalam rutan niatnya,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: 81 Kantong Terumbu Karang Gagal Diselundupkan lewat Bandar Udara Juanda Sidoarjo
Aksi Chris pada 8 Juni lalu bukanlah kali pertama, ia juga pernah menyelendupkan sabu dengan imbalan Rp500 ribu atas permintaan Deni. Keduanya berkomunikasi via WhatsApp untuk memesan serbuk setan itu.
“Tersangka yang juga warga binaan ini sudah menunggu di balik tembok Rutan Klas IIB Ponorogo,” tambah AKBP Wimboko.
Baca juga: Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
Kasus terungkap karena petugas menaruh curiga terhadap gerak-gerik Chris. Saat itu tersangka terlihat mondar-mandir di Jalan Siberut, utara rutan. Temuan ini lantas dilaporkan ke Mapolres Ponorogo.
“Tersangka yang di luar mengaku hanya sebagai kurir. Tersangka Chris menyebutkan bahwa dikirimkan kepada warga binaan bernama Deni,” tegasnya.
“Saya sudah kirim dua kali. Yang pertama berhasil makanya ini mau yang kedua,” aku Chris saat dikeler polisi.
Baca juga: Selundupkan Ponsel di Pakaian Dalam, Rutan Medaeng Sidoarjo Kenakan Sanksi Tegas
Sementara Deni, warga binaan pemesan sabu mengaku sudah dua kali meminta Chris menyelundupkan barang haram untuk dikonsumsinya.
“Saya pesannya lewat pesan WhatsApp. Sudah dua kali ini. Satu berhasil satu tidak ini,” sebutnya.