jatimnow.com - Satuan petugas pengamanan Bandar Udara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Terumbu Karang yang dilindungi dengan tujuan ke Malaysia melalui Batam.
Hal ini disampaikan oleh Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani di Mako Lanudal Juanda Sidoarjo, Minggu (12/5/2024).
"Penyelundupan terumbu karang memiliki dampak serius terhadap lingkungan hidup dan berpotensi merusak keberlanjutan ekosistem laut," ungkapnya.
Ia menyampaikan dalam konteks program pemerintah yang berfokus pada konservasi sumber daya alam, penyelundupan terumbu karang menyebabkan kerusakan pada sumber daya alam yang bernilai tinggi dan mengganggu keseimbangan ekologis di lingkungan sekitarnya.
Selain itu, terumbu karang adalah habitat bagi berbagai spesies hewan dan tumbuhan laut yang penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sehingga penyelundupan terumbu karang dapat mengganggu keseimbangan alami dan berdampak negatif pada keberagaman hayati di ekosistem laut.
"Kegiatan pengiriman terumbu karang ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen ke luar negeri termasuk tindak pidana yang melanggar hukum, diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan," terang Dani.
Pengagagalan pengiriman terumbu karang yang dilindungi ini bermula dengan adanya informasi awal dari tim pengamanan Lanudal Juanda tentang adanya pegiriman cargo yang dicurigai melalui Bandar Udara Internasional Juanda.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap barang di Terminal Cargo Terminal 1 melalui XTray Angkasa Pura I Logistik, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman barang dengan isi barang.
Baca juga:
Roasted Beef Marinated Balinese Herbs, Menu Natal Hotel Swiss-Belinn Sidoarjo
"Data dokumen barang yang merupakan makanan ringan (keripik) ternyata hasil X-Tray menyerupai benda hidup, didalam kantong berisi terumbu karang dan air," tuturnya.
Dari penjelasannya, kegiatan pengiriman paket terumbu karang yang dilindungi ini rencana akan dikirimkan ke Malaysia melalui Batam dengan menggunakan penerbangan Lion Air JT-971.
Kemudian, Satgaspam Lanudal Juanda melaksanakan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait sehingga berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial JJS (27) yang merupakan warga Suko Manunggal Surabaya.
Barang bukti yang didapat berupa terumbu karang berjenis Achanthophilia dan Euphylia Glabrescens.
Baca juga:
Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan atas Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo
"Rinciannya sebagai berikut, box 1 isi 12 kantong, box 2 isi 6 kantong, box 3 isi 14 kantong, box 4 isi 13 kantong, box 5 isi 6 kantong, box 6 isi 10 kantong, box 7 isi 6 kantong, box 8 isi 14 kantong," papar Danlanudal.
Lebih lanjut terduga pelaku diamankan di Denpom Lanudal Juanda serta barang bukti dengan jumlah 81 kantong terumbu karang yang masih hidup dilaksanakan penanganan secara intensif oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) agar tetap hidup sampai dengan dilepaskan kembali.
Ia juga menyampaikan bahwa Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara, Avsec dan seluruh Stakeholders berkomitmen bersama akan terus berupaya melaksanakan tindakan cegah dini dan siaga selalu dalam mencegah terjadinya upaya-upaya pelanggaran hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda.