jatimnow.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar sidang paripurna pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati setempat.
Pengusulan ini dikarenakan jabatan keduanya akan berakhir pada bulan September mendatang. Sesuai peraturan, maksimal 30 hari sebelum masa jabatan berakhir, DPRD harus melakukan sidang paripurna pengusulan pemberhentian.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan mereka memilih lebih awal melakukan sidang paripurna ini agar tidak terganggu dengan jadwal kegiatan lainnya. Sesuai peraturan, masa jabatan bupati dan wakil bupati akan berakhir pada 25 September mendatang.
Baca juga: Marsono Jabat Ketua DPRD Tulungagung Periode 2024-2029, Sah!
"Pengusulan ini sesuai dengan peraturan Kemendagri, sebelum masa jabatan berakhir harus menggelar sidang paripurna," ujarnya, Kamis (20/7/2023).
Seusai Permendagri No 4 tahun 2023, setelah ini DPRD akan mengusulkan sejumlah nama untuk menjadi pejabat sementara. Selain DPRD yang berhak mengusulkan adalah Pemprov Jatim dan Kemendagri. Pihak DPRD segera melakukan koordinasi dengan Pemkab untuk menetukan 3 nama yang diusulkan mengisi kekosongan jabatan ini.
Baca juga: Wakil Sudah Dilantik, Kursi Ketua DPRD Tulungagung Masih Kosong
"Kita pelajari dulu syaratnya setelah itu 3 nama akan kita usulkan menjadi pejabat sementara," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menerangkan sejumlah pejabat sudah layak untuk diusulkan. Maryoto berharap mereka yang menjadi pejabat sementara ini adalah putra daerah, yang mengerti kebutuhan masyarakat Tulungagung. Mereka juga diharapkan dapat meneruskan program yang telah disusun.
Baca juga: Jaminan SK, 20 Anggota DPRD Tulungagung Ajukan Hutang Berjamaah
"Siapapun yang jadi harapannya dapat meneruskan program yang sudah ada," pungkasnya.