Pixel Code jatimnow.com

DPRD Tulungagung Setujui Penerapan Parkir Berlangganan

Editor : Redaksi   Reporter : Bramanta Pamungkas
DPRD setujui penerapan parkir berlangganan (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
DPRD setujui penerapan parkir berlangganan (foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Rencana Pemkab Tulungagung memberlakukan parkir berlangganan disepakati oleh DPRD. Melalui rapat paripurna, mereka menyepakati perubahan Perda nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Parkir berlangganan sendiri telah dihapuskan sejak tahun 2024 lalu. Pemkab beralasan membutuhkan tambahan Pemasukan Asli Daerah (PAD) guna melakukan pembangunan infrastruktur.

Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna ini menyatakan setuju atas perubahan Perda tersebut. Anggota Fraksi Gerindra, Eko Wijianto mengatakan, pihaknya menyetujui penetapan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi perda namun beberapa catatan perlu mendapatkan perhatian. 

Salah satunnya proses pemungutan pajak harus mengedepankan digitalisasi, sehingga efisiensi dan tranparansi PAD bisa lebih terlihat. Pemkab juga diminta menyediakan kanal keluhan dari masyarakat, agar keluhan dari masyarakat tentang implementasi Perda ini bisa segera direspon. 

"Kami juga mendorong standarisasi pelayanan petugas Parkir, petugas parkir perlu mendapatkan pembekalan sehingga bisa lebih baik dan sopan dalam bertugas, kemudian lokasi parkir berlangganan yang masuk dalam data Pemkab harus dibenahi dan dipertegas sehingga ada Marka dan ditata dengan profesional," ujarnya, Selasa (10/06/2025).

Baca juga:
Ini Tarif Parkir Berlangganan di Tulungagung, Finalisasi Perda PDRB

Sementara Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mengatakan parkir berlangganan ini tidak bersifat wajib. Namun pihaknya memohon kepada seluruh pemilik kendaraan untuk ikut serta program tersebut. 

Hal ini dikarenakan pemasukan dari parkir berlangganan ini akan digunakan untuk pembangunan Tulungagung. 

"Untuk parkir secara aturan tidak wajib tapi saya minta dengan hormat saya mengetuk pemilik kendaraan untuk nantinya pembangunan Tulungagung," tuturnya.

Baca juga:
DPRD Tulungagung Kebut Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sesuai Perda tersebut, besaran tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor sebesar Rp 20 ribu, mobil Rp40 ribu dan kendaraan roda 6 sebesar Rp60 ribu per tahunnya. Dengan skema ini proyeksi kenaikan PAD diprediksi mencapai Rp16- Rp 20 milyar per tahun. 

"Juru parkir akan kita kumpulkan agar mendapatkan hak haknya dan edukasi agar tidak ada crowded dilapangan serta rompi dikasih baru," pungkasnya.