Dua Pekan, Ratusan Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak Polres Probolinggo Kota

Senin, 24 Jul 2023 15:16 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Didampingi oleh Wakapolres Kompol Subiyantana serta Kasat Lantas AKP Pandri Simbolon, Kapolres AKBP Wadi Sa’bani menyampaikan hasil dari operasi tersebut. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Operasi Patuh Semeru 2023 yang selama 14 hari oleh Polres Probolinggo Kota telah melaksanakan sebanyak 51.997 penindakan.

Jumlah ini terbagi dalam tilang e-TLE Mobile sebanyak 186 kali, tilang manual sebanyak 728 kali dan teguran sebanyak 51.083 kali.

Hal ini disampaikan Polres Probolinggo Kota dalam konferensi pers Operasi Patuh Semeru 2023 di Lobi Mapolres, Senin (24/07/23). Didampingi oleh Wakapolres Kompol Subiyantana serta Kasat Lantas AKP Pandri Simbolon, Kapolres AKBP Wadi Sa’bani menyampaikan hasil dari operasi tersebut.

Baca juga: 11.889 Pelanggar di Tulungagung Terjaring Selama Operasi Patuh Semeru 2025

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, jumlah laka mengalami penurunan 50% sedangkan penindakan tilang mengalami kenaikan sebanyak 539% dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca juga: Ramp Check di Terminal Bunder Gresik, 2 Bus Langgar Aturan Uji KIR

“Selama Operasi Patuh Semeru yang digelar 14 hari mulai tanggal 10 Juli s/d 23 Juli 2023, Polres Probolinggo Kota telah melaksanakan 51.997 penindakan, antara lain tilang e-TLE Mobile sebanyak 186 kali, tilang manual sebanyak 728 kali dan teguran sebanyak 51.083 kali “ jelasnya.

\

Dari jumlah penindakan tersebut, barang bukti yang disita berupa 228 unit R2, 128 unit diantaranya menggunakan knalpot brong. Selain itu, rupanya jumlah pelanggar terbanyak adalah dari kalangan pelajar sebanyak 52%.

Baca juga: Polres Lamongan Catat 792 Tilang dan 3.000 Teguran dalam 9 Hari Operasi Patuh Semeru

"Di sini kami turut menghimbau kepada orang tua maupun guru, untuk membina putra putri maupun siswanya, agar selalu menaati aturan di jalan serta menjaga keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain saat menggunakan kendaraan bermotor,” tambahnya.

“Adapun dari BB R2 yang kita sita, bisa diambil setelah melaksanakan sidang tilang dengan membawa kelengkapan asli motornya seperti knalpot standart, spion, ban, dll yang langsung diganti di Mapolres," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler