Pixel Code jatimnow.com

Polres Lamongan Catat 792 Tilang dan 3.000 Teguran dalam 9 Hari Operasi Patuh Semeru

Editor : Yanuar D   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Razia pelanggar lalin Ops Patuh Semeru 2025 di Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Razia pelanggar lalin Ops Patuh Semeru 2025 di Lamongan. (Foto: Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ribuan pelanggar lalu lintas terjaring razia selama 9 hari Operasi Patuh Semeru di Lamongan. Total, Satlantas Polres Lamongan mencatat 1.092 pelanggar ETLE statis dan 118 ETLE Mobile.

Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Nur Arifin menyebut untuk pelanggar terjaring razia tilang tercatat 792 pelanggar dan sekitar 3.906 mendapat teguran.

"Data pasti masih pendataan karena hingga saat ini Operasi Patuh masih berlangsung, sebagian besar kendaraan R2," paparnya, Rabu (23/7/2025).

Kasatlantas mengungkapkan, selain diprioritaskan kepada pengguna roda dua petugas juga melakukan penindakan pelanggaran roda empat atau lebih.

"Selama berlangsungnya Operasi Patuh Semeru 2025, kami menindak semua pengendara yang melanggar," katanya.

Baca juga:
Sepekan Operasi Patuh Semeru, Polres Gresik Tindak 1.198 Pelanggar Lalu Lintas

AKP Nur Arifin menegaskan bahwa pihaknya selain berupaya meningkatkan kepatuhan juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selah satunya melalui Program Polantas Menyapa.

Program tersebut adalah upaya polisi meningkatkan kesadaran melalui peran aktif masyarakat, antara lain dengan mensosialisaikan tertib berlalu lintas kepada komunitas otomotif dan komunitas ojek online, serta ke instansi pendidikan.

Target Operasi Patuh Semeru 2025 ini, diantaranya pengemudi yang melanggar marka, melawan arus, berkendara dengan mengonsumsi narkoba atau dalam keadaan mabuk, menggunakan ponsel di jalan, tidak menggunakan helm SNI.

Baca juga:
3.343 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh di Tulungagung

Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, Pengendara di bawah umur, kendaraan tidak layak, kendaraan tidak dilengkapi spion.

Penggunaan knalpot tidak standar, surat-surat kendaraan tidak lengkap, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai, kendaraan yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya.