jatimnow.com - Salah satu kader PPP Bangkalan FR telah ditetapkan sebagai tersangka aksi carok di Tanah Merah yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Salinan surat penetapannya telah diterima oleh DPC PPP Bangkalan.
Plt Ketua DPC PPP Bangkalan, Ra Hasbullah mengaku, setelah mendapatkan salinan surat penetapan tersangka itu, pihaknya lalu mengirimkan surat tersebut ke DPW PPP Jatim agar diproses lebih lanjut.
"Sudah kami terima, selanjutnya kami kirim ke DPW PPP Jatim dan dilanjutkan ke DPP PPP pusat di Jakarta," ujarnya, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Pria yang akrab disapa Ra Has itu juga mengatakan, untuk proses selanjutnya, pihak DPC PPP Bangkalan akan menunggu perintah dari DPP PPP. Sehingga pihaknya masih belum mengetahui apakah FR akan diproses seperti apa di partai tersebut.
"Kita masih belum tahu ya nantinya akan diproses PAW atau bagaimana. Kami akan mengikuti keputusan nanti dari DPP. Jadi untuk proses lanjutannya kami menunggu info dari pusat dulu," imbuhnya.
Baca juga: Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi mengaku anggotanya yakni FR sudah tidak masuk kerja sejak kasus itu terjadi. Ia juga mengaku hingga kini belum melakukan proses apapun terhadap FR karena tindakan yang dilakukan FR merupakan tindakan pidana.
"FR ini sifatnya bukan etik tapi pidana maka kami menyerahkan semua keputusan terhadap pihak berwajib.
Baca juga: Pilbup Sampang Memanas, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok
Kalau di tata tertib kami memang jika secara berturut-turut selama 6 kali tidak hadir dalam rapat, baik itu komisi atau paripurna maka bisa diproses ," jelasnya.
Diketahui, FR bersama pelaku lain yakni SMS diketahui masih buron hingga saat ini. Keduanya kabur usai terlibat aksi carok di Tanah Merah beberapa waktu lalu. Pasca-kejadian tersebut, polisi menetapkan FR bersama tujuh tersangka lainnya sebagai tersangka.