jatimnow.com - Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) wilayah Bojonegoro-Tuban, Adi Prayitno memperingatkan kepala SMA/SMK yang berada di wilayah kerjanya agar tidak menarik iuran dalam bentuk apapun yang memberatkan wali murid. Bila tetep membandel sanksi berat hingga pencopotan siap menanti.
Hal tersebut, terkait intruksi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa melalui Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai yang tertuang dalam surat edaran (SE) tentang moratorium bernomor 420/4849/101.1/2023 tentang penyediaan seragam diberlakukan kepada seluruh SMA/SMK negeri se-Jatim.
Menurut Adi sebagaimana surat tersebut pihaknya mewanti-wanti kepada kepala sekolah ada di wilayah kerjanya agar mentaati instruksi gubernur tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Jatim Dr Freddy Hibahkan 500 Buku Koleksi Pribadi ke Perpus Unigoro
"Jika kepala sekolah tidak bisa mengakomodir akan ada sanksi berat dari dinas, bahkan akan dicopot dari kedinasan," kata Adi, Kemarin (28/7/2023).
Adi juga mengingatkan para kepala sekolah tidak boleh menarik iuran, apalagi jumlahnya memberatkan siswa atau wali murid. Bila masih membandel bakal mendapatkan sanksi keras berupa pencopotan dari kedinasan.
Baca juga: Bojonegoro Catat Pertumbuhan Ekonomi Terendah di Jawa Timur pada Triwulan II 2024
"Kejadian pencopotan kepala sekolah di Kabupaten Tulungagung semoga menjadi pelajaran dan tidak terjadi di Bojonegoro," tandasnya.
Selain itu, Adi juga meminta kepala sekolah untuk mengakomodir siswa-siswinya utamanya yang masuk melalui jalur afirmasi.
Baca juga: Tim Putri Bank Jatim Juara Reguler Kedua Livoli Divisi Utama 2024 di Bojonegoro
Menurutnya jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik baru jenjang sekolah menengah atas (SMA) yang berasal dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas. Sehingga perlu adanya perhatian khusus.
“Siswa dari afirmasi harus diprioritaskan secara khusus itu sudah menjadi intruksi gubernur,” tambahnya.