jatimnow.com - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan agar para kepala desa berhati-hati dan cermat dalam pengelolaan keuangan desa. Menurutnya kesalahan pengelolaan keuangan desa bisa berimplikasi pada hukum.
Pernyataan La Nyalla ini disampaikan dalam acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang, Senin (31/7/2023) kemarin.
Melansir data ICW, di tahun 2022 terdapat 155 kasus yang melibatkan 252 orang sebagai tersangka, termasuk para kepala desa. Dengan rata-rata perkara berkaitan dengan mark up rencana anggaran biaya, mark up honor perangkat desa, pemotongan dana desa, perjalanan dinas fiktif, dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Temui Pj Gubernur Jatim, Senator Lia Usulkan Dana Bagi Hasil Cukai Naik 5 Persen
Sementara dana desa yang dianggarkan dalam APBN tahun 2023 ini sangat besar. Untuk 74.954 desa di Indonesia, mencapai angka Rp70 triliun.
"Dari data yang ada, masih banyak kasus hukum yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi akibat kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu terkait pengelolaan keuangan desa penting untuk benar-benar dicermati," kata La Nyalla.
Menurut La Nyalla, desa memang harus mandiri karena tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan semakin berat. Perubahan global, memaksa semua negara melakukan adaptasi, sekaligus mempersiapkan ketahanan masing-masing. Terutama ketahanan pangan, kesehatan dan sosial yang meliputi pendidikan dan perilaku kehidupan dalam menghadapi perubahan.
Baca juga: Reses Hari Pertama, La Nyallla Imbau KONI Jatim Segera Gelar Puslatda
"Desa sebagai bagian dari entitas pemerintahan terkecil di Indonesia harus memiliki peran sebagai penjaga pondasi kekuatan tersebut. Termasuk ketahanan di tiga sektor itu. Ketahanan kesehatan melalui budaya hidup sehat. Ketahanan sosial melalui pendidikan dan kohesi sosial masyarakat yang dijaga, dan ketahanan pangan melalui kebijakan desa yang tepat sasaran di sektor pangan," kata dia.
Untuk mencapai peran itu, lanjut La Nyalla, desa harus melakukan 5 hal prioritas. Pertama, pengembangan kapasitas aparatur desa, kemudian peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa, ketiga, perencanaan pembangunan desa, keempat, pengelolaan keuangan desa dan kelima melakukan penyusunan peraturan desa.
"Khusus terkait pengelolaan keuangan desa, harus menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai akibat ketidaktahuan, menjadikan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi," tandas Senator asal Jawa Timur itu.
Baca juga: Lia Istifhama jadi Korban Kejahatan Siber Sejak Ditetapkan Anggota DPD RI
Tetapi, lanjutnya, Jawa Timur juga patut berbangga, karena program percontohan desa antikorupsi yang dibentuk KPK, sudah dimulai dilaksanakan di Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
"Semoga nanti desa-desa di Kabupaten Malang menyusul menjadi desa percontohan dalam program tersebut," paparnya.