jatimnow.com - Salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) di Ponorogo harus merasakan dampak kebijakan ketat terkait kuota perempuan dalam pemilihan umum mendatang.
Meskipun memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), satu bacaleg tersebut harus tercoret dari Daftar Caleg Sementara (DCS).
"Jumlah total yang dicoret sebanyak 139 bacaleg. Dari jumlah tersebut, 138 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Satu bacaleg yang tercoret sebenarnya telah Memenuhi Syarat (MS)," ungkap Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Dituding Menipu, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro: Itu Sudah Selesai Malah Nyanyi
Alasan tercoretnya bacaleg yang sebenarnya memenuhi syarat adalah karena kuota perempuan yang harus dipenuhi tidak terpenuhi. Sehingga, secara aturan, bacaleg tersebut tidak dapat ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).
Mamik, sapaan akrab Arwan Hamidi menjelaskan, bahwa aturan ini merujuk pada PKPU nomor 10 tahun, aturan KPU nomor 996, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Dengan aturan ini, semua partai politik sudah mengetahui bahwa ada penyesuaian kuota perempuan. Peraturan untuk Pemilu 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019 yang lalu," jelasnya
Mamik mengaku pada Pemilu 2019, jika satu partai politik memiliki satu daerah pemilihan (dapil) dan tidak memenuhi kuota perempuan, maka semua bacaleg dari partai tersebut akan dicoret.
Namun, aturan baru ini mengadopsi sistem kuota perempuan yang lebih fleksibel. "Dalam kasus ini, terdapat 2 bacaleg yang semuanya laki-laki. Akhirnya, yang terakhir yang dicoret," tambahnya.
Baca juga: Kader PDI Perjuangan Ciptakan Lagu Rambut Putih untuk Ganjar Pranowo, Ini Liriknya
Pengumuman tentang bacaleg yang tercoret telah dilakukan selama 5 hari, mulai dari tanggal 19 hingga 23 Agustus. Pengumuman ini dilakukan melalui media massa cetak dan akan diikuti oleh tahap tanggapan warga terhadap pengumuman tersebut.
Sebelumnya, ratusan bacaleg di Kabupaten Ponorogo tidak memenuhi syarat dan gagal mengikuti pemilihan umum 2024. Serangkaian proses verifikasi administrasi dan perubahan dalam Daftar Caleg Sementara telah dilakukan di Kabupaten Ponorogo.