Wartawan Dikepruk Botol, 2 Warga Jombang Diringkus Polres Nganjuk

Selasa, 19 Sep 2023 07:54 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana memberikan keterangan. (Foto: Humas Polres Nganjuk/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Nganjuk menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial KH (53) warga Bandarkedungmulyo, Jombang.

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap KH itu terjadi di sebuah kafe di Nganjuk, Kamis (14/9/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana mengatakan, kejadian ini bermula saat korban sedang berada di salah satu kafe di Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

Baca juga: Dihukum 10 Bulan, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan, Lho?

KH yang berprofesi sebagai wartawan media online ini kemudian terlibat cekcok dengan pelaku, SA (35) dan JB (48), keduanya warga Perak, Jombang.

Perselisihan itu memanas dan berujung penganiayaan. KH dikeroyok dan dipukul menggunakan botol. Korban mengalami luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kiri.

Baca juga: Terbukti Langgar UU Pers, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dihukum 10 Bulan

Setelah menerima laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Pihaknya kemudian menangkap dua orang ini di tempat berbeda. Pelaku mengaku emosi saat ditegur oleh korban.

\

“Kesimpulan sementara pelaku tidak terima ditegur korban karena telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” kata Fatah dalam rilis di Polres Nganjuk, Senin (18/9/2023).

Baca juga: Video: Aksi Wartawan Surabaya Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis

AKP Fatah menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Nganjuk

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler