jatimnow.com - Ustadi (63) sopir pikap maut saat gelaran karnaval di Desa Karangrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Minggu (24/9/2023) ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi media ini, Selasa (26/9/2023).
"Ya benar, sopir pikap atas nama Ustadi sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga tetap melanjutkan pendalaman kasus ini dengan memanggil beberapa saksi," katanya, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Ngalup Collaborative Network X Bangun Bangsa Ajari Disabilitas di Malang Bikin Logo
Saat kejadian diketahui Ustadi mengemudikan pikap salah satu rombongan karnaval para korban. Ia menganggkut konsumsi, mobilnya berjalan di belakang peserta.
Baca juga: Teater Api Indonesia Raih Anugerah Sabda Budaya 2024, Kurator: Inspiratif!
"Di lokasi kejadian kondisi jalan menurun, nah pengemudi tidak bisa menguasai kendaraan. Dalam pemeriksaan kondisi rem juga baik normal, penyebabnya yaitu kelalaian hingga mobil menabrak rombongan di depannya," tutupnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Malang juga akan memeriksa panitia dan kepala desa yang melalukan kegiatan karnaval. Terlebih Pemkab Malang sudah mengeluarkan surat edaran bila ada suatu kegiatan menggunakan sound system dengan volume kencang sudah dilakukan pelarangan.
Baca juga: Cagub Jatim Risma Optimistis Jeruk Malang Bisa Go Internasional
"Tapi meski sudah ada SE tetap saja masih dijumpai penyelenggaraan kegiatan tersebut. Makanya perlu adanya klarifikasi kepada panitia," tutupnya.
Sebelumnya, sebuah mobil pikap menabrak barisan peserta karnaval di Jalan Raya Pasar Sayur, Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Minggu (24/9/2023) malam. Akibat kejadian tersebut, 1 pelajar meninggal dunia dan 6 lainnya mengalami luka-luka.