jatimnow.com - 2 kepala desa (kades) di Ponorogo resmi mundur dari jabatannya. Mereka adalah Kades Gelinggang Kecamatan Sampung, Riyanto dan Kades Bekare, Kecamatan Bungkal, Siswandi.
Mereka resmi mundur, lantaran permohonan pengunduran diri sudah ditandatangani oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Keduanya mengikuti pesta demokrasi Pileg 2024.
“Mereka daftar caleg (calon legislatif). Sesuai aturan harus mundur. Dan SK nya sudah turun pada akhir September,” ujar Plt Kepala Dinas Pemerintahan dan Desa (PMD), Tony Sumarsono, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Video: Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru
Karena mundur, jabatan Kades di Gelinggang dan Bekare diisi sementara oleh penjabat (Pj). Pj yang ditunjuk adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari masing-masing Kecamatan.
“Yang Gelinggang itu Pj-nya Sekretaris Camat Sampung, Varas. Kalau yang Pj Desa Bekare Kasie Trantib Rianto. Sudah dilantik di kecamatan masing-masing,” katanya.
Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak, Tim Paslon 1 Akan Lapor Bawaslu
Tony menjelaskan, secara aturan memang harusnya dipilih Kepala Desa Antar Waktu (KDAW). Lantaran kedua kades tersebut mundur dengan sisa masa jabatan 1 tahun lebih.
“Tapi saat ini dan moratorium Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Intinya tidak boleh ada pemilihan kepala desa (Pilkades),” tegas mantan Camat Jambon ini kepada jatimnow.com.
Namun, dia akan menindaklanjuti aturan itu. Dirinya berjanji akan mengkaji ulang, agar tidak salah melangkah.
Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam, Ratusan Emak-emak Meradang
“Kami kaji ulang bagaimana aturannya dulu. Kalau memang boleh KDAW, tentu kami KDAW. Pokoknya mengkaji ulang dulu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, bahwa pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DCT) telah berakhir. Secara aturan, jika caleg adalah Kades memang harus mengundurkan diri.