jatimnow.com - Penyelesaian perseteruan Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto dengan caleg Munawar Cholil temui jalan buntu.
Dalam agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (15/11/2023) kemarin, kedua belah pihak yang berseteru nampak hadir. Hingga di sesi mediasi usai persidangan, baik Munawar Cholil maupun Sukur Priyanto belum menemui kata sepakat untuk berdamai.
Penggugat Munawar Cholil mengatakan bahwa gugatan ini adalah upayanya untuk memperoleh keadilan atas kerugian materiil dan non materiil yang dialaminya selama proses maju menjadi caleg di Partai Demokrat.
Baca juga: Partai Demokrat Jember Laporkan Menantu Bupati Hendy ke Polisi
Ia mengaku telah mengeluarkan uang banyak yang ia gunakan untuk biaya pemenangan dirinya dalam Pemilu 2024.
"Kalau ganti rugi, namanya permintaan ya saya minta Rp.1,8 M sesuai biaya yang telah kita keluarkan. Itu (meliputi kerugian) materiil dan imateriil, (meliputi) pembuatan dan pemasangan banner (APK kampanye), pengumpulan tim pemenangan di desa dan sosialisasi, yang mahal di situ," ujar Cholil, Rabu (15/11/2023).
Sebenarnya timbulnya perseteruan antara ketua DPC dan caleg ini muncul lantaran sebelumnya dalam DCS Munawar Cholil mendapat nomor urut 1, kemudian pada pengumuman DCT posisinya digeser menjadi nomor urut 4 di dapil 5 Bojonegoro.
Padahal, Munawar Cholil telah menyetorkan kontribusi berupa uang senilai Rp100 juta untuk biaya saksi pemenangan di dapil 5 pada Pemilu 2024.
"Kalau kita minta kembali nomor urut satu, itu kan sudah tidak mungkin. Karena KPU sudah mengeluarkan DCT. Adapun perjanjian dalam penyerahan uang itu (Rp100 juta), sebagaimana yang ada dalam nota kuitansi itu, yaitu untuk saksi pada pileg (pilihan legislatif) 2024 dapil 5 (untuk) nomor urut 1," bebernya.
"Adanya nomor urut 1 itulah (di DCS) kita berani sosialisasi berani pasang benner dan sebagainya, nah kita ada kerugian di situ. Kemudian ternyata di DCT (mendapat) nomor 4 di dapil 5. (Itu membuat) syok, kaget saya, " sambungnya.
Sementara itu, untuk hasil persidangan dan mediasi, lanjut Cholil, belum menemukan titik temu dan akan dilanjutkan pada proses selanjutnya di minggu depan.
Baca juga: Demokrat Sebut Cawabup Trenggalek Bohongi Parpol
"Belum adanya titik temu mungkin karena belum adanya kata sepakat diangka atau nominal (untuk ganti rugi)," tandasnya.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto (tergugat) menjelaskan bahwa kapasitas memberikan nomor urut bagi caleg itu bukan merupakan kewenangan dari DPC. Hal itu mutlak menjadi kewenangan DPP Partai Demokrat.
Kemudian terkait uang Rp100 juta yang diserahkan oleh caleg itu sepenuhnya masuk ke partai melalui bendahara, bukan untuk pribadinya. Uang itu sebagai kontribusi dari caleg yang digunakan untuk saksi di dapil 5 Bojonegoro dalam pemenangan Pemilu 2024.
"Dari DCS ke DCT ini kan selalu mengalami perubahan, dan saya rasa partai sudah bertindak secara profesional. Kalau mas Cholil menuntut saya secara pribadi bagi saya itu adalah hal yang tidak tepat sasaran," terang Sukur.
Adapun tuntutan ganti rugi yang diminta oleh Calegnya itu, lanjut Sukur, nominal Rp.1,8 M itu adalah angka yang tidak masuk akal.
Baca juga: Kepala Bakomstra Herzaky Beber Kunci Kesolidan Partai Demokrat Pascakrisis KLB
"Uang untuk saksi yang diserahkan oleh mas Cholil kalau mau diambil ya silahkan. Datang langsung ke DPC uangnya diambil. Dan itu sudah saya suruh untuk diambil, tapi dia tidak mau mengambil, " Pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto di Gugat oleh Calegnya sendiri Munawar Cholil ke pengadilan negeri setempat. Gugatan dengan nomor 62/Pdt.G/2023/PN Bjn itu telah didaftarkan pada 9 November 2023 kemarin.
Ket foto : Munawar Cholil celeg Demokrat dapil 5 Bojonegoro (baju batik) saat memberikan keterangan usai mediasi (misbahul munir/jatimnow.com)
Ket foto : Ketua DPC Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto (misbahul munir / Jatimnow.com)