Siswa Pencak Silat di Tulungagung Meninggal Dunia, Pelatih Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu, 25 Nov 2023 14:00 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka pelatih silat yang tewaskan siswanya. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pelatih pencak silat berinisal DAR (25) harus mendekam dibalik jeruji besi setelah menyebabkan seorang siswanya berinisal REB (15) meninggal dunia saat latihan di SMAN 1 Ngunut, Kabupaten Tulungagung. DAR pun terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, peritiwa nahas itu tejadi pada Sabtu (18/11) lalu, saat tersangka melakukan pelatihan pencak silat kepada empat siswa. Sebelum melakukan latihan, tersangka meminta siswa untuk pemanasan terlebih dahulu.

"Setelah melakukan pemanasan, tersangka menendang dada, perut dan kaki korban REB hingga tersungkur ke tanah. Ketika itu, korban sempat mengeluh sakit, tapi tersangka tetap meminta korban terus menjalani latihan," ujarnya, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Selebgram Tulungagung Endorse Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Setelah selesai latihan, korban pulang ke rumah dan mengeluh kepada ibunya bawa punggung bagian bawah mengalami sakit. Ibu korban sempat memberikan obat oles, namun rasa sakit korban tidak berkurang.

"Pada Senin (20/11) korban mengeluh sakit lagi hingga akhirnya keluarga membawa korban ke rumah sakit. Tapi, kemudian korban bisa pulang ke rumah lagi setelah mendapatkan perawatan," terangnya.

Baca juga: Wanita di Tulungagung Coba Bunuh Diri Gegara Cekcok sama Pacar

Pada Selasa (21/11) korban mengalami demam tinggi dan diputuskan oleh keluarga untuk diperiksa ke rumah sakit kembali. Korban sempat menjalani perawatan medis, tapi pada ke esokan harinya korban meninggal dunia. Dari hasil autopsi, diketahui bahwa korban mengalami luka dalam di rongga dada dan tulang leher bagian belakang. Serta mengalami pendarahan pada rongga otak.

\

"Cedera yang dialami korban didapatkan pada saat latihan bersama tersangka," paparnya.

Arsya menambahkan, selama ini tersangka memang ditunjuk untuk melatih siswa pencak silat. Namun, tersangka belum memiliki seritifikasi sebagai pelatih. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dimana tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pembunuh Balita di Tulungagung Diduga Mengidap Skizofernia

"Agar peristiwa ini tidak terulang kembali, maka kami akan rekomendasikan kepada IPSI agar semua pelatih pencak silat harus memiliki sertifikasi," pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler