jatimnow.com - Aksi premanisme berkedok sebagai juru parkir (jukir) diduga terjadi di Kota Malang, Jawa Timur. Baru-baru ini video viral di media sosial Instagram memperlihatkan aksi cekcok antara jukir dengan seorang warga.
Dalam keterangan video tersebut dijelaskan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/12/2023) di Garasi Rosalia Indah, Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang.
Kemudian, keterangan narasi dalam video tersebut menjelaskan, bahwa ketika perekam video itu tidak mengetahui bila ada tukang parkir di sekitar lokasi tersebut.
Baca juga: 10 Titik Parkir di Surabaya Ini Gunakan Pembayaran QRIS
"Saya mengambil paket di Garasi Rosalia Indah, Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang, setelah saya keluar dari area Rosalia Indah, saya tidak tahu ternyata ada tukang parkir yang tidak menggunakan atribut parkir meminta parkir, dengan gaya seperti preman," dalam keterangan narasi video.
Perekam video mengira bahwa jukir liar tersebut hanyalah orang biasa yang sedang kongkow. Setelahnya, jukir liar itu meminta uang kepada perekam video.
"Karena saya kira bapak berkaos merah ini cuma nongkrong di depan garasi saja, ternyata dia mengaku tukang parkir," dalam keterangan narasi video.
Tidak lama cekcok keduanya terjadi, dan jukir mengintimidasi perekam video.
Baca juga: Hari Pertama Parkir Nontunai di Surabaya, Dishub Masih Izinkan Bayar Tunai
"Setelah cekcok saya kasih uang malah si tukang parkir ini tidak menerimanya dan mulai berkata memaki saya sambil mengancam jika bertemu lagi, saya akan ditonjok sama dia," dalam keterangan narasi video.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra melalui Kepala Diskominfo Kota Malang, M Nur Widianto mengatakan, pihaknya telah memperhatikan postingan video viral tersebut pada akun Instagram @informasi_malangraya.
Petugas Dishub Kota Malang bersama personel dari Polresta Malang Kota telah meninjau lokasi sesuai yang ada di video tersebut untuk memastikan peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan adanya beberapa fakta. Di antaranya, bahwa tempat kejadian merupakan lahan milik Badan Usaha Bus Rosalia sehingga bukan merupakan obyek atau titik parkir dengan pungutan Retribusi Parkir yang menjadi kewenangan Dishub Kota Malang.
Baca juga: Digitalisasi Parkir di Surabaya Alot, QRIS Dialihkan Pakai Voucher
Kemudian, personel/ petugas juru pungut Dishub Kota Malang tidak pernah melakukan pungutan retribusi parkir atau sebutan lainnya kepada jukir pada tempat kejadian tersebut.
Selain itu, menurut pengakuan jukir tersebut tidak pernah menyetor ke Dishub serta tidak pernah ada petugas/ Juru Pungut Retribusi Parkir dari Dishub yang meminta setoran.
"Bahwa yang dimaksud setoran oleh jukir adalah kepada pihak manajemen kantor Rosalia. Selanjutnya, manajemen Bus Rosalia mengambil tindakan tegas yaitu meniadakan petugas parkir dan pungutan biaya parkir di lingkungan Shuttle Bus Rosalia," katanya.