jatimnow.com - 2 tersangka akhirnya ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada kasus pungli segel tanah PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini adalah perangkat desa, yaitu SJD dan SYD.
“Sudah kami tetapkan tersangka. Setelah dilakukan ekspose dan rapat tim ditetapkan 2 tersangka terkait perkara Sawoo (pungli segel tanah sebagai syarat PTSL),” ujar Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
Dia menyebutkan ketetapan tersangka telah dilakukan akhir bulan November. Namun walaupun telah penetapan tersangka, kedua perangkat desa belum ditahan.
Baca juga: Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Madiun ke Telaga Ngebel Ponorogo
“Tentu ada alasannya. Mereka berdua kami nilai kooperatif kok,” bebernya.
Dia menyebutkan bahwa saat ini Kejari Ponorogo sedang konsentrasi melengkapi berkas agar cepat tahap 2, sehingga segera bisa diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Baca juga: Ponorogo Diguyur Hujan Deras, Pohon Beringin Tumbang
“Kemudian nanti bisa segera sidang di Tipikor Surabaya,” kata Agung ketika ditemui jatimnow.com
Sebelumnya, untuk sekedar diketahui kasus ini berawal warga Desa Sawoo melaporkan perangkat desa. Pasalnya, mereka dimintai sejumlah uang untuk saat mengurus pembuatan surat keterangan asal-usul tanah yang akan diikutkan dalam PTSL. Kasus ini bergulir mulai awal 2023.