jatimnow.com - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tetapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2020 - 2021.
Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu, Jaksa Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni bendahara dan operator sekolah, Edi Santoso dan Reni Agustina. Kasus hukum keduanya kini telah memasuki masa persidangan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pengembangan Jaksa Penyidik akhirnya menetapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi sebagai tersangka, karena diduga mengetahui dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2021.
Baca juga: Anggota DPRD Jatim Dr Freddy Hibahkan 500 Buku Koleksi Pribadi ke Perpus Unigoro
“Selanjutnya, kita akan melakukan penahanan kepada Kepala Sekolah SMPN 6 Sarwo Edi di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Aditia, Jumat (15/12/2023).
Aditia berkomitmen akan mengusut tuntas kasus korupsi dana BOS ini hingga ke akarnya, tanpa terkecuali.
Baca juga: Bojonegoro Catat Pertumbuhan Ekonomi Terendah di Jawa Timur pada Triwulan II 2024
"(Untuk keterlibatan dinas) masih akan terus kita dalami," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sarwo Edi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo ayat 18 dan subsider pasal 3.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Sarwo Edi, Nur Samsi mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini, kliennya dinyatakan bersalah dikarenakan ada sejumlah pengeluaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Sehingga Kepala Sekolah Sarwo Edi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik.
Baca juga: Tim Putri Bank Jatim Juara Reguler Kedua Livoli Divisi Utama 2024 di Bojonegoro
"Tentu kita akan melakukan upaya pembelaan, sebab berdasarkan keterangan tersangka dana yang dikeluarkan atau dicairkan itu semata-mata untuk pemeliharaan dan kegiatan sekolah tidak untuk kepentingan pribadi. Jadi hanya sebatas ada kelalaian dia mencairkan dana yang tidak tercantum di RKAS,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro itu, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp335 juta. Adapun total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 miliar dana BOS yang diterima.