jatimnow.com - Capaian target perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Blitar per Agustus 2018 berjumlah 61,5 persen atau 6,7 miliar dari Rp 11 miliar yang harus dipenuhi.
Para Camat, Lurah dan juru pungut diminta untuk segera mengidentifikasi wajib pajak yang masih nunggak.
Pemerintah optimis, capaian target PBB yang ditetapkan bisa terpenuhi. Sebab, para wajib pajak cenderung melunasi pajaknya menjelang jatuh tempo. Untuk mempermudah proses pembayaran, pemerintah menyediakan aplikasi pembayaran pajak online.
Baca juga: Satpol PP Kota Blitar Bersama 3 Pilar Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu
"Kami optimis bisa tercapai untuk pembayarannya, jadi wajib pajak sudah tidak perlu lagi ke Bank. Kami sudah buatkan aplikasi secara online," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar, Widodo Saptono Yohanes, Selasa (04/09/2018).
Menurut Widodo, Pemkot Blitar tahun ini menerima pengajuan keringanan pembayaran PBB dari 219 wajib pajak. Selain itu, pemerintah juga menerima pengajuan penghapusan pembayaran PBB oleh sembilan wajib pajak.
Dari keseluruhan pengajuan, baik keringanan maupun penghapusan pajak, seluruhnya masih dalam proses verifikasi. Penyelesaian tahapan pengajuan keringanan molor dari jadwal. Sebab, yang seharusnya selesai di akhir Agustus, diperpanjang hingga 10 Oktober 2018.
"Dari 219 itu, yang sudah diproses ada 78 wajib pajak. Sisanya kami percepat. Sedangkan penghapusan pajak ada sembilan. Sekarang prosesnya masih verifikasi di lapangan," tandas Widodo.
Baca juga: Pemkot Batu Bidik 2.500 Produk Lokal dengan Target Belanja Rp105 Miliar
Ia menambahkan, bagi 78 wajib pajak yang selesai mengajukan permohonan keringanan di batasi waktu pembayaran hingga 28 September 2018.
"Batas waktunya yang sudah selesai 28 September 2018. Harapannya segera diselesaikan," imbuhnya.
Reporter: Cf Glorian
Editor: Arif Ardianto
Baca juga: Terhenti karena OTT KPK, Pembangunan SMPN 3 Kota Blitar Dilanjutkan