jatimnow.com - Dinginnya lantai penjara tidak membuat M (49), EP (48) dan NL (30) kapok. Warga Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat ini kembali beraksi melakukan tindak kejahatan ganjal ATM.
“3 pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Komplotannya, ya ini,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Wimboko, Jumat (29/12/2023).
Dia menjelaskan, untuk di Ponorogo, korbannya emak-emak. Adalah Dewi Ratnasari, warga Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Baca juga: Pria Madiun Dijebloskan Penjara karena Kuras Tabungan Pacar, Begini Modusnya
Wanita berusia 30 tahun itu kehilangan tabungan sebesar Rp100 juta karena tindak kejahatan ganjal ATM oleh komplotan M, EP dan NL ini.
“Kejadiannya, saat korban mau mengambil uang di salah satu ATM di Pasar Tamansari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo,” ungkap mantan Kapolres Madiun ini.
Modusnya, kata dia, komplotan ini memasang lubang ATM dengan lidi. Kemudian mengamati bila ada warga yang masuk ke ATM.
“Ternyata korban Dewi yang terjebak, korban mencoba memasukkan ATM tapi tidak bisa. Salah satu komplotan itu masuk pura-pura menyampaikan bahwa ATM dalam kondisi rusak, kemudian menawarkan bantuan,” tegasnya.
Sebelumnya, pelaku lain mengamati dari luar, pencet nomor PIN korban. Satu orang pelaku masuk kembali dengan peran mengecoh korban untuk mengganti ATM dengan ATM serupa.
Baca juga: 2 WNA Bulgaria Kuras Saldo Nasabah Bank di Pasuruan, Polisi: Korban 29 Orang
“Jadi salah satu komplotan masuk. Pelaku mengelabui korban mengarahkan korban keluar karena ATM mau digunakan,” jelasnya.
Menurutnya, korban baru sadar ketika mengecek saldo di tabungannya. Lantaran berkurang, yang semula Rp117 juta, hanya tersisa Rp12 juta.
“Kemudian besok, korban mau melaporkan, dicek kembali tinggal Rp347 ribu," tegasnya.
AKBP Anton mengatakan, terungkapnya dari rekaman CCTV ATM maupun tempat lainnya.
Baca juga: Penyiar Radio Swasta ini Tega Kuras Uang Tabungan Kekasihnya yang Jadi TKW
“Kami tangkap 3 orang di Kabupaten Bandung. Komplotan residivis di 3 TKP berbeda, di Trenggalek, Jember, dan Malang,” bebernya.
Menurutnya, di Ponorogo baru satu yang dilaporkan. Pengakuan mereka, untuk kehidupan sehari-hari dan foya-foya.
“Kami jerat pasal 363 atau 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.