Pixel Code jatimnow.com

Pria Madiun Dijebloskan Penjara karena Kuras Tabungan Pacar, Begini Modusnya

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ahmad Fauzani
Polisi mengamankan tersangka Candra Pribadi. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Polisi mengamankan tersangka Candra Pribadi. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Candra Pribadi warga Madiun tega menipu pacarnya sendiri, Miftahul Khoriah warga Ponorogo. Akibat ulahnya itu, Candra harus mendekam di tahanan Polres Ponorogo.

"Tabungan korban dikuras habis oleh pelaku," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (7/12/2022)

Berdasar pengakuan tersangka, aksi penipuan itu dilakukan dengan cara meminjam kartu ATM korban. Alasannya, akan ada transferan uang yang masuk.

"Karena yang minta pacarnya sendiri, korban percaya begitu saja. Korban menyerahkan kartu ATM beserta nomor pinnya," katanya.

Setelah peminjaman kartu ATM tersebut, tersangka Candra mulai tidak bisa dihubungi. Selama tiga hari berturut-turut, tersangka yang merupakan warga Madiun itu, menguras habis uang milik korban yang ada di kartu ATM.

Tersangka menarik uang milik korban di beberapa tempat. Yakni di ATM di daerah Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun.

Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!

"Nyatanya tidak ada dana yang masuk ke ATM korban. Malah tersangka mengambil habis uang korban yang ada di ATM," kata mantan Kasat Reskrim Polrea Nganjuk tersebut.

Jumlah uang yang dikuras tersangka dari rekening korban total Rp12 juta.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan pacarnya sendiri itu ke pihak kepolisian. Berbekal informasi yang diutarakan oleh korban, polisi melakukan penyelidikan.

Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ

Selang kurang lebih seminggu setelah pelaporan, anggota Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap tersangka di kos-kosannya di Kelurahan Jingglong Ponorogo.

"Tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP jo pasal 65, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (Ahmad Fauzani)