jatimnow.com - Nasabah Bank Jatim dan Bank BNI di Kota Pasuruan jadi korban pencurian uang dalam rekening dengan modus skimming atau mencuri data nasabah yang bertransaksi tarik tunai di ATM BNI Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang melakukan penyelidikan kasus itu berhasil mengungkap kasus dengan menangkap 2 warga negara Bulgaria sebagai pelakunya.
Identitas kedua pelaku tersebut adalah Victor Boychev Dimitrov (38) dan Plamen Petkov Beshirov (41). Selama di Indonesia, mereka tinggal di Kabupaten Lombok Barat.
"Yang dicuri itu uang nasabah Bank Jatim dan Bank BNI yang menarik tunai di ATM Jalan Sultan Agung, Kota Pasuruan," jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Selasa (12/10/2021).
Arman mengatakan, aksi para warga asing ini terjadi pada 26 hingga 31 Juli 2021. Keduanya disebut cukup lihai dengan menutupi alat skimming tersebut di mesin ATM.
Dengan kanopi penutup ATM yang sudah dimodifikasi tempelan camera micro dan meletakkan alat skimming lain di server ATM dengan alat outer, para nasabah bank tidak menyadari saat bertransaksi tarik tunai di ATM data pin, jenis kartu ATM dan nomor rekining mereka terekam, lalu terkirim otomatis ke server para pelaku.
Baca juga:
Pria di Bojonegoro Curi Uang Ratusan Juta Milik Juragannya yang Pergi Taraweh
"Setelah mengetahui data nasabah yang bertransaksi di ATM, mereka membuat duplikat kartu ATM milik korban dan mengambil semua uang korban hingga saldonya habis," ungkapnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku juga melakukan skimming di beberapa ATM BNI di luar Kota Pasuruan. Mulai di Kota Malang, Surabaya, Madiun, sampai Kota Semarang.
"Sampai saat ini korbannya ada 29 orang nasabah salah satu bank daerah yang menjadi korban. Total kerugiannya Rp 493 juta," tegasnya.
Baca juga:
Berkedok Minta Sumbangan, Dua Pria asal Lampung Curi Uang di Kediri
Untuk peran kedua pelaku yang tertangkap, Arman mengakatan jika Victor Boychev Dimitrov adalah otak di balik aksi ini. Sedangkan Pleman Petkov Beshirov berperan sebagai penadah dan penyedia kartu ATM untuk duplikat.
"Kedua tersangka kita tangkap di Surabaya pada (2/10/2021) kemarin. Masih ada 2 DPO berinisal GT dan PD. Semuanya warga Bulgaria," tandasnya.
Adapun 52 barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut. Di antaranya 2 unit mobil, 2 unit laptop, bebeapa ATM bank dalam negeri, 186 kartu ATM kosong dan seperangkat alat skimming yang jumlahnya banyak.