Pixel Codejatimnow.com

Penyiar Radio Swasta ini Tega Kuras Uang Tabungan Kekasihnya yang Jadi TKW

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Mita Kusuma

jatimnow.com - Salah satu warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, inisial S ditangkap Reskrim Polsek Sawoo Ponorogo. Pria 41 tahun itu terbukti menguras tabungan kekasihnya.

Kapolsek Sawoo, AKP Paidi mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya.

"Pelaku bekerja sebagai penyiar radio swasta di Kabupaten Madiun," ujarnya AKP Paidi, Jumat (23/4/2021).

Diketahui, awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook. Korban sendiri bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia.

"Korban percaya sepenuhnya pada pelaku," kata mantan Kapolsek Slahung ini.

Pada Februari 2021, korban pulang ke Indonesia. Pada Bulan Maret, korban berniat membangun rumah dan melibatkan kekasihnya untuk mengawasi pekerjaan tersebut.

Baca juga:
3 Pelaku Ganjal ATM di Ponorogo Kuras Uang Hingga Rp100 Juta

"Karena sudah menaruh kerpecayaan terhadap pelaku, si korban ini meminta tolong 2 kali untuk mengambilkan sejumlah uang melalui ATM serta menyebutkan PIN-nya kepada pelaku," ujar dia.

Oleh pelaku, dirinya mengambil uang secara berlebih. Saat korban meminta struk pengambilan ATM, pelaku mengatakan bahwa mesinnya tidak mengeluarkan kertas struk.

Merasa pengambilan pertama aman, pelaku kemudian mengulanginya lagi pada tanggal 25 Maret. Kali ini pelaku beralasan jika struk pengambilan telah dibakar.

Baca juga:
Kang Giri Kirim Usulan UMK Ponorogo 2024 ke Pemprov Jatim

"Tidak hanya itu, pelaku ini ternyata juga melakukan pengambilan uang Rp 10 juta pada tanggal 1 April tanpa sepengetahuan korban, dengan cara mengambil ATM yang berada di kamarnya," lanjutnya.

Dari 3 kali pengambilan, total kerugian korban mencapai Rp 21.800 ribu. Pelaku di depan polisi membenarkan jika uang hasil kejahatan tersebut dibelikan barang-barang pribadi.

"Diantaranya 2 buah HP, 1 buah laptop dan juga speaker aktif," pungkasnya.