jatimnow.com - Sebanyak 3.000 pil obat batuk disita oleh polisi. Ribuan pil batuk tersebut disalahgunakan sebagai bahan minuman keras (miras) oplosan.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, pil obat batuk yang disalahgunakan sebagai bahan miras ini dibeli oleh pelaku dari toko kelontong.
"Pil yang dijual bebas itu disalahgunakan, pelaku melarutkan obat tersebut untuk dioplos menjadi miras," ujarnya, Minggu (31/12).
Baca juga: Pria Tulungagung Mabuk Miras Oplosan Tewas Nyungsep di Parit
Ia juga mengatakan, selain menyita pil obat batuk, pihaknya juga menyita 10 botol alkohol dengan kadar 70 persen yang biasa digunakan sebagai antiseptik. Keduanya dicampur sehingga menimbulkan efek halusinasi saat dikonsumsi.
Baca juga: 2 Warga Jember Tewas di Tulungagung usai Tenggak Miras Oplosan
"Efeknya bisa halusinasi bahkan, hingga bisa menyebabkan kematian," imbuhnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjual produk oplosannya pada anak jalanan ataupun pengamen.
Baca juga: 3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS
"Memang sasarannya anak jalanan pengamen dan pemulung," pungkasnya.