Debt Collector ini Gadaikan Motor Tarikan

Rabu, 05 Sep 2018 12:41 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes
Bukti yang disita

jatimnow.com - Heriyanto (38) warga Prajurit Kulon, Mojokerto membawa kabur sepeda motor Scoopy nopol S 5152 QZ milik Rico Agil Saputra, warga Lengkong, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Sukatmanto menjelaskan, pria yang bekerja sebagai debt collector pada perusahaan leasing ini menarik motor yang tengah telat membayar angsuran.

"Sepeda korban mengalami keterlambatan angsuran. Kemudian langsung ditarik oleh tersangka. Namun tidak dimasukkan ke kantor leasing dan justru digadaikan kepada orang lain," tuturnya.

Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.4 juta, kunci motor scoopy, satu lembar fotocopy BPKB, satu lembar surat keterangan dari PT. FIF (perusahaan leasing).

Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

Sementara itu, tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

\

Reporter: Joko S. Wijanarko
Editor: Erwin Yohanes

Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler