jatimnow.com - Aturan baru penggunaan KTP untuk pembelian Elpiji 3 Kg nampaknya belum berjalan 100 persen di Kabupaten Kediri. Sebagian besar pengguna lama mengaku, masih membeli seperti biasanya tanpa KTP. Lho?
Beberapa agen atau pengecer memang sudah memberlakukan aturan baru ini. Seperti di Kecamatan Mojo, masyarakat mengaku harus menggunakan KTP, meski mereka sudah terdaftar sebelumnya.
Namun, sebagian besar lainnya masih memberikan kelonggaran terutama untuk pelanggan lama. Mereka yang sudah terdaftar baik sebelum atau setelah pemberlakuan aturan ini pada 1 Januari kemarin, tidak perlu lagi membawa kartu identitas.
Baca juga: Penjualan Elpiji di Tulungagung Belum Berlakukan Syarat Penggunaan KTP Pembeli
Salah satu UMKM pengguna Elpiji 3 kg di Desa Tertek, Kecamatan Pare mengaku, pembelian tabung melon ini berjalan seperti biasanya. Dia yang sudah terdaftar sejak lama pun bahkan tidak lagi memerlukan KTP saat membeli.
"Sudah terdaftar dulu, daftar untuk UMKM. Sekarang nggak (perlu bawa KTP lagi), karena kan belinya di agen yang sama," kata Raka Yudha, pemilik UMKM martabak telur dan terang bulan, Selasa (16/1/2024).
Warga lain di Puncu mengaku sama. Dia yang sudah terdaftar lama tidak lagi memerlukan KTP. Juga tidak ada pembatasan pembelian, semuanya normal.
"Kalau aku sih sudah nggak perlu ya, nggak perlu KTP atau KK lagi karena sudah terdaftar dulu. Nah, yang baru kayaknya yang perlu daftar dulu, bawa KTP atau KK," terang ibu muda Deta Ayu asal Kecamatan Puncu.
Baca juga: Syarat Pembelian Gas Elpiji dengan KTP Belum Merata di Sidoarjo
"Kalau saya beli di warung, seperti biasa juga. Karena kan sudah terdaftar sebelumnya, dulu sudah pernah didata saat ramai-ramai yang katanya langka itu," ujar April, warga Kauman, Kecamatan Pare.
"Pada prinsipnya kita masyarakat itu yang penting nggak sampai sulit kayak kemarin itu aja. Kalau KTP saya pikir nggak masalah lah," tambahnya.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru pembelian elpiji 3 Kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.
Baca juga: Pembelian Elpiji 3 Kg di Surabaya Wajib Pakai KTP, Tiap Bulan Dibatasi 4 Tabung
Jika masyarakat ingin tetap menikmati subsidi ini, diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Caranya, cukup datang ke satu pangkalan dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga. Pendaftaran bisa dilakukan di Pangkalan mana saja.
Masyarakat juga diharapkan bijak dalam penggunaannya mengingat, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, tabung gas elpiji 3 Kg ini hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta nelayan dan petani.