Pixel Codejatimnow.com

Pembelian Elpiji 3 Kg di Surabaya Wajib Pakai KTP, Tiap Bulan Dibatasi 4 Tabung

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Haryo Agus
Salah satu pangkalan LPG di Surabaya (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)
Salah satu pangkalan LPG di Surabaya (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah telah resmi memberlakukan peraturan pembelian elpiji 3 kilogram dengan menunjukkan KTP atau KK sejak 1 Januari 2024 lalu. Tak terkecuali di Surabaya. Namun, ada pembatasan di setiap pembelian.

Salah satu agen resmi Pertamina di Surabaya, PT Betjik Djojo, juga telah menerapkan peraturan tersebut. Agen itu telah menyuplai 33 pangkalan elpiji di Surabaya.

Admin penjualan elpiji PT Betjik Djoyo, Laila Rahma mengatakan, semua pangkalan resmi di bawah naungannya telah menerapkan peraturan tersebut.

"Karena kalau ketahuan tidak menerapkan, akan ada sanksi dari Pertamina," kata Laila kepada jatimnow.com, Rabu (17/1/2024).

Baca juga:
Syarat Pembelian Elpiji, Bus Sidoarjo Kecelakaan, Pasutri Tewas

Sejauh ini, lanjut Laila, semua pangkalan elpiji resmi masih tertib untuk menjalankan peraturan tersebut. Semua warga wajib menunjukkan KTP untuk mendaftarkan diri saat pembelian elpiji.

"KTP itu ditunjukkan saat membeli. Untuk didaftarkan langsung. Setelah namanya terdaftar, pembelian selanjutnya cukup ditunjukkan saja," ujarnya.

Baca juga:
Penjualan Elpiji di Tulungagung Belum Berlakukan Syarat Penggunaan KTP Pembeli

Namun, Laila mengungkapkan, ada batasan pembelian di setiap KTP yang terdaftar. Ia menjelaskan, untuk penggunaan pribadi hanya dibatasi empat tabung per bulannya. Sedangkan untuk pelaku UMKM dibatasi maksimal 25 tabung per bulannya.

"Peraturan ini kan tujuannya agar distribusi elpiji 3 kg bisa merata dan bisa tepat sasaran," tandasnya.