Pixel Codejatimnow.com

Penjualan Elpiji di Tulungagung Belum Berlakukan Syarat Penggunaan KTP Pembeli

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Bramanta Pamungkas
Salah satu penjual elpiji di Tulungagung. Bramanta Pamungkas
Salah satu penjual elpiji di Tulungagung. Bramanta Pamungkas

jatimnow.com - Aturan baru penggunaan KTP untuk pembelian elpiji 3 kilogram belum berjalan maksimal di Kabupaten Tulungagung. Sejumlah penjual belum menerapkan peraturan tersebut. Mereka banyak merasa keberatan dengan aturan ini. Terlebih agen harus menginput sendiri KTP pembeli melalui aplikasi yang dinilai berbelit.

Sufaat (69) salah seorang penjual elpiji di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung, mengaku tidak memberlakukan aturan tersebut. Pihaknya merasa kesulitan untuk menginput KTP ke aplikasi yang disiapkan. Dari pihak agen juga belum mewajibkan kebijakan ini.

"Faktor usia berpengaruh, saya kesulitan jika harus menginput sendiri KTP ke aplikasi," ujarnya, Rabu (17/01/2024).

Hal senada juga diungkapkan salah seorang pembeli, Bagas, warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung. Penjual nasi goreng ini mengaku tidak menggunalan KTP untuk membeli gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Baca juga:
Syarat Pembelian Gas Elpiji dengan KTP Belum Merata di Sidoarjo

Meskipun begitu, Bagas mengaku pernah dimintai KTP saat membeli elpiji tahun lalu.

"Mungkin karena dulu pernah dimintai KTP, sekarang tidak dimintai lagi, " tuturnya.

Baca juga:
Pembelian Elpiji 3 Kg di Surabaya Wajib Pakai KTP, Tiap Bulan Dibatasi 4 Tabung

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru pembelian elpiji 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. Jika masyarakat ingin tetap menikmati subsidi ini, diimbau untuk segera mendaftarkan diri.

Caranya, cukup datang ke satu pangkalan dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga. Pendaftaran bisa dilakukan di pangkalan mana saja. Masyarakat juga diharapkan bijak dalam penggunaannya mengingat, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, tabung gas elpiji 3 kg ini hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta nelayan dan petani.