jatimnow.com - Per 1 Januari 2024, pemerintah telah mengimbau agar masyarakat membeli gas elpiji 3 kilogram dengan menunjukkan KTP. Ini menjadi syarat wajib yang diberlakukan dengan tujuan distribusi akan tepat sasaran. Tak terkecuali di wilayah Sidoarjo.
Mochammad Eko Purwanto (31) pemilik pangkalan elpiji untuk rakyat Desa Kalijaten Kecamatan Taman Sepanjang, memberikan penjelasan terkait syarat menunjukkan KTP bagi pembeli di awal tahun ini.
"Percobaan pembelian gas elpiji 3 kilogram dengan syarat fotokopi KTP bagi pembeli sudah berjalan 3 bulan sejak Oktober 2023. Nah, secara resmi sejak 1 Januari ini," tuturnya kepada jatimnow.com, Rabu (17/1/2024).
Ia juga menjelaskan cara pembelian elpiji dengan menunjukkan KTP untuk mendaftar.
"Jadi gini, pembeli membawa KTP atau fotokopi dan dilihat NIK untuk mendaftar di aplikasi My Pertamina saat membeli," tuturnya.
Baginya, hal tersebut tergolong syarat mudah bagi yang sudah paham, namun di lain sisi, akan menjadi sesuatu yang sulit apabila pembeli tidak paham cara menggunakan aplikasi My Pertamina tersebut.
"Pembeli yang tidak paham, kita bantu untuk daftar. Namun sering ada yang tidak bawa KTP atau bahkan tidak mengetahui perihal syarat KTP ini," tuturnya.
Lebih lanjut Wanto menerangkan, pemberian wewenang 100 elpiji oleh Pertamina di setiap Pangkalan, sedikit banyak berdampak dengan adanya syarat pemberlakuan penggunaan KTP saat pembelian elpiji.
"Pangkalan itu diberi wewenang dalam sehari menjual 100 tabung gas elpiji 3 kilogram untuk pembelian kebutuhan rumah tangga dan UMKM. Adanya syarat ini kadang penjualan gak sampai 100 tabung gas dalam sehari, kadang masih sisa 20 buah," ungkapnya.
Wanto berharap dengan adanya pemberlakuan aturan ini juga diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memahami dan mengerti.
"Saya berharap, ada sosialisasi dan informasi ini disebarluaskan supaya masyarakat paham, tidak bingung," tutupnya.
Baca juga:
Penjualan Elpiji di Tulungagung Belum Berlakukan Syarat Penggunaan KTP Pembeli
Sementara itu, Ilil Fauziah Heni Wafianti (37), penjual gas elpiji 3 kilogram di Desa Kedungkembar Kecamatan Prambon Sidoarjo menuturkan, aturan tersebut belum diberlakukannya di wilayah tempat tinggalnya.
"Belum ada yang pakai KTP, saya juga saat kulak juga belum diminta syarat tersebut," tuturnya.
Dalam sehari, Ilil mampu menjual hingga 12 tabung gas elpiji 3 kilogram. Menurutnya, adanya pemberlakuan aturan ini belum sepenuhnya diketahui dan dipahami oleh masyarakat sekitar.
"Belum banyak yang tahu (soal aturan ini), juga menurut saya jadinya seperti agak ribet. Sejauh ini, menurut saya, pemakaian yang ada di daerah sini sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro, contohnya saya yang juga nyambi dagang bakso kecil-kecilan," terangnya.
Baginya, jika syarat menunjukkan KTP ini sudah dicanangkan dengan benar dan berlaku sebagaimana mestinya, ia berharap agar pasokan tabung gas elpiji 3 kilogram tetap lancar dan tidak dipersulit.
Baca juga:
Pembelian Elpiji 3 Kg di Surabaya Wajib Pakai KTP, Tiap Bulan Dibatasi 4 Tabung
"Pastinya berharap untuk pembelian stok tetap mudah dan jangan dipersulit, kalau memang sudah diterapkan pembelian dengan KTP oleh semua agen, baik agen kecil ataupun besar. Karena sejauh ini, stok lancar-lancar saja dan mencukupi kebutuhan tetangga sekitar," ujarnya.
Senada dengan Ilil, Heni Mayangsari (33) warga Sidoarjo Kota, seorang pelaku UMKM menyampaikan belum diberlakukannya syarat KTP.
"Belum ada syarat KTP, masih beli seperti biasanya. Seminggu sekali, saya beli gas elpiji 3 kilogram," tuturnya.
Heni melanjutkan, jika memang diharuskan dengan menunjukkan KTP saat membeli, ia akan mengikuti peraturan yang ada.
"Kalau diharuskan ya ngikut aja, pokoknya jangan dipersulit aja untuk stok gas elpiji di pasaran. Soalnya, saya kan jualan makanan, pastinya bergantung sama pasokan gas elpiji 3 kilogram," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-65138-syarat-pembelian-gas-elpiji-dengan-ktp-belum-merata-di-sidoarjo