jatimnow.com - Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo SW ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, Senin (29/1/2024).
Dilanjutkan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 hingga 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.
Baca juga: Lagi, KPK Periksa 20 Nama Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Hari Ini
Dia menjelaskan, BPPD Kabupaten Sidoarjo diantaranya memiliki fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah. Khusus tahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 triliun.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK juga Panggil Ketua Tim Cabup Sidoarjo Bandi-Mimik
Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.
Dijelaskan pula kronologis operasi tangkap tangan di Sidoarjo itu. Tim KPK pada Kamis 25 Januari 2024) mendapat informasi telah terjadinya penyerahan sejumlah uang secara tunai kepada SW.
Baca juga: Korupsi Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Cabup Sidoarjo Mas Iin dan 28 Saksi Lain
Atas dasar informasi tersebut, tim KPK segera mengamankan para pihak yang di sekitar wilayah Sidoarjo. Diamankan uang tunai Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar ditahun 2023.