jatimnow.com - KPU Lamongan memusnahkan 1.852 surat suara rusak atau tidak layak pada H-1 pemungutan suara ini. Ribuan surat suara rusak tersebut ditemukan pada tahap sortir dan pelipatan surat suara.
Bertempat di halaman KPU Lamongan Jalan Basuki Rahman, pemusnahan dilakukan degan cara dibakar. Pemusnahan juga disaksikan seluruh staf KPU beserta komisioner Bawaslu Lamongan.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali merinci, dari 1.852 terdapat 219 lembar surat suara presiden dan Wapres rusak, DPR RI sebanyak 204 lembar, DPD RI 54 lembar. Sedangkan untuk DPRD provinsi 715 lembar kemudian DPRD kabupaten/kota 660 lembar.
Baca juga: Surat Suara Berlogo Pemkab Ngawi Ditemukan di Trenggalek
"Ini merupakan hari terakhir masa tenang. Tinggal menunggu jam. Sesuai dari ketentuan seluruh jajaran KPU untuk melakukan pemusnahan surat suara rusak," kata Mahrus Ali, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Emak-emak Pelipat Surat Suara di Ponorogo Bawa Paralon dan Botol, Tawuran?
Mahrus menyampaikan, keruskan surat suara diantaranya karena kalibrasi warga, berbayang, salah cetak, robek.
"Ada juga kerusakan yang disebabkan keselahan pada tahap sortir packing," ujarnya.
Baca juga: KPU Blitar Kekurangan 710 Surat Suara, Rampungkan Proses Sortir dan Lipat
Mahrus menambahkan, bila surat suara rusak telah mendapat ganti baru sesuai yang diajukan oleh KPU Lamongan. Khusus DPRD kabupaten/kota dilakukan pengelompokan per dapil sebelum diajukan.
"Seluruh kertas suara rusak telah menadapat ganti dari pihak penyedia, sebelumnya telah dilakukan prosedur seperti pembuatan berita acara jumlah surat suara rusak," bebernya.