Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengoplos Elpiji di Sidoarjo, BB Ratusan Tabung Gas

Kamis, 22 Feb 2024 19:01 WIB
Reporter :
Ahaddiini HM
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing saat press rilis kasus LPG oplosan. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com).

jatimnow.com - Enam orang di Sidoarjo, diringkus polisi karena kedapatan mengoplos elpiji subsidi 3 Kg ke elpiji 12 Kg nonsubsidi. Mereka telah menjalankan aksinya selama 1-2 tahun.

Para tersangka diamankan di 2 lokasi berbeda. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan penjualan elpiji 12 Kg mulai Rp135 ribu hingga Rp150ribu.

Para tersangka yakni K, MN, NHD, ER dan H, diamankan polisi dari sebuah gudang kawasan Buduran, sementara 2 pemilik usaha berstatus DPO. Sedangkan 1 orang berinisial S (31) diamankan di Candi, Sidoarjo.

Baca juga: Elpiji Oplosan di Malang Terungkap, Pertamina Apresiasi Polisi dan TNI

"Barang bukti yang diamankan polisi dari gudang (Buduran) tersebut, antara lain 238 tabung elpiji 3 Kg tanpa isi, 208 tabung elpiji 3 Kg, 60 tabung elpiji 12 Kg tanpa isi, 7 tabung elpiji 12 Kg, timbangan, tang, obeng dan plastik segel tabung elpiji 3 kilogram," papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Isi LPG Subsidi 3 Kg Dipindah ke Tabung 50 Kg, 2 Tersangka di Jombang Diamankan

"Dalam sehari mereka bisa memproduksi 50 sampai dengan 100 tabung elpiji Ukuran 12 Kg. Upah yang didapatkan yaitu Rp600 ribu di bagi untuk lima orang. Masing-masing mendapatkan Rp120 ribu," jelasnya.

\

Sementara di lokasi pengoplosan elpiji di Candi, tersangka S bisa mengoplos 2-3 kali dalam sepekan. Aksi itu dilakukan sejak Oktober 2022.

Baca juga: Video: Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Pasuruan Dibekuk Polisi

"Dari tersangka S diamankan 71 tabung elpiji 12 Kg, 140 tabung elpiji 3 Kg tanpa isi, 30 tabung elpiji 12 Kg tanpa isi. Satu unit mobil Carry hitam, 50 label elpiji 12 Kg, 350 label elpiji 12 Kg warna kuning, 4 regulator, 40 stop kran dan beberapa perlengkapan pengoplosan," tutup Christian.

Tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara, sebagaimana Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler