Pixel Code jatimnow.com

Distributor LPG Oplosan di Tulungagung Ditangkap

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Tersangka saat diamankan Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang distributor gas LPG (elpiji) subsidi ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Distributor tersebut terbukti mengoplos gas subsidi untuk kepentingan komersil.

Tersangka diketahui berinisial AT (51) warga Kabupaten Blitar. Tersangka memindahkan gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram. Tersangka mendapat keuntungan hingga ratusan ribu rupiah per tabung yang dijualnya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas subsidi ukuran 3 kilogram.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat melakukan aksi di wilayah Kecamatan Ngantru. Tersangka ditangkap waktu memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji ukuran 12 kilogram.

"Tersangka ini merupakan distributor, setiap minggu mendapatkan pasokan 180 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram, dari jumlah ini sebanyak 120 tabung disalurkan sesuai peraturan sedangkan 60 tabung dipindahkan ke ukuran 12 kilogram," ujarnya, Senin (30/12/2024).

Baca juga:
Polisi Tangkap 6 Tersangka Pengoplos Elpiji di Sidoarjo, BB Ratusan Tabung Gas

Tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi secara manual menggunakan alat khusus. Setiap 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram.

Gas tabung ukuran 12 kilogram ini dijual ke pasaran dengan harga Rp 160 ribu. Padahal harga pasaran mencapai Rp190 ribu per tabung.

"Harganya memang lebih murah di pasaran tapi beberapa pengguna mengaku isinya cepat habis, Per tabung keuntungan mencapai Rp 100 ribu," tuturnya.

Baca juga:
Elpiji Oplosan di Malang Terungkap, Pertamina Apresiasi Polisi dan TNI

Tersangka sudah menjadi distributor gas subsidi sejak setahun terakhir. Namun dari hasil pemeriksaan aksi nakal ini baru dilakukan tersangka mulai bulan Juni lalu. Tersangka mengaku mengetahui cara memidahkan isi tabung dari youtube. Keuntungan yang menggiurkan membuat tersangka nekat melakukan hal tersebut. Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukumnya 6 tahun penjara," pungkasnya.