jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, AS. Penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan AS, Jumat (23/2/2024).
AS sebelumnya diperiksa dua kali. Dua pemeriksaan tersebut, AS berstatus masih sebagai saksi dengan mendalami soal rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo.
Baca juga: Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Beber Alur Penyelewengan Uang
Dalam operasi senyap tersebut, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Baca juga: Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening
"Selanjutnya dengan temuan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan dan mengumukan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka AS, Kepala BPPD Sidoarjo," kata Ali saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tim penyidik menahan tersangka AS untuk 20 hari pertama terhadap AS untuk kepentingan penyidikan terhitung mulai tanggal 23 Februari-13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK.
Baca juga: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Keberatan dengan Saksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
Atas perbuatannya, AS dijerat telah melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.