Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Diringkus di Surabaya

Kamis, 29 Feb 2024 17:29 WIB
Reporter :
Haryo Agus
Pengungkapan kasus curanmor di Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bangkalan kembali diringkus polisi usai melancarkan aksinya di Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Mohammad Prasetyo mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap dua orang, yakni AU (38) dan RN (28) asal Bangkalan.

"AU sebagai eksekutor dan RN sebagai penadah hasil curiannya. Sedangkan ada 2 pelaku lain yang saat ini masih DPO yakni BS (25) dan FS (30) asal Bangkalan," kata Prasetyo di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Bandit Curanmor Dibekuk di Sukolilo Surabaya, Polisi Beri Hadiah Timah Panas

Prasetyo menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (30/1/2024) di daerah Sidotopo, Semampir, Surabaya sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku melancarkan aksinya saat melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban dengan kunci yang masih tertancap.

"Saat itu kondisi rumah sedang tidak ada orang. Penghuni sedang pergi ke Madura. Sedangkan motor ditinggal dengan kunci yang masih menempel," jelasnya.

Prasetyo melanjutkan, setelah berhasil melancarkan aksinya, kemudian AU langsung menjual motor hasil curiannya kepada RN dengan harga Rp7,5 juta.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Ponorogo, Sekali Beraksi 2 Motor Disikat

"Pelaku meupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan pernah ditahan di Polrestabes Surabaya," ucapnya.

\

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita satu buah hp hasil dari penjualan motor curian, satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 dengan nopol L3486AAW, serta dua senjata tajam.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor harap menghubungi Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan membawa bukti surat-surat kendaraan," tuturnya.

Baca juga: Maling Motor di Jember Dibekuk Polisi, Beraksi 22 Kali

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 362 KUHP jo pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Prasetyo menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

"Kami menghimbau, untuk selalu waspada dan hati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Kalau bisa harus diberikan kunci tambahan menanggulangj terjadinya pencurian," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler