jatimnow.com - Gedung SDN Banyuanyar Kidul, Kecamatan Banyunyar, Kabupaten Probolinggo, disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah di lokasi sekolah tersebut berdiri.
Keterangan terkait status ahli waris ini sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Kraksaan dengan surat nomor 604/PDT.P/2023/PA.Krs atas Penetapan Ahli Waris, almarhum Moran Emoen.
Di dalam surat putusan tersebut ada nama Siti Rahayu binti Gesimo (selaku cicit perempuan), Evatul Jannah binti Gesimo (selaku cicit perempuan), Firdaus bin Ahmad (selaku cicit laki-laki), dan Koyima Agustin binti Ahmad (selaku cicit perempuan).
Baca juga: 3 Pria di Probolinggo Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu
Atas dasar surat keterangan itu, ahli waris memasang banner penyegelan di gerbang utama di SDN tersebut pada Jumat (1/3/2024). Bahkan video atas penyegelan itu juga menyebar di sejumlah media jejaring sosial.
Para siswa yang hendak memasuki area sekolah untuk bersekolah sempat tertahan tidak bisa masuk. Menyikapi hal ini, pihak Forkopimcam Banyuanyar langsung melakukan mediasi dengan pihak ahli waris. Namun pihak ahli waris meminta uang tukar guling sebesar Rp300 juta.
Atas hal itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, pihaknya bukan tidak mau membayar atas permintaan ahli waris namun harus ada ketetapan Pengadilan Negeri terlebih dahulu atas gugatan perdata.
Baca juga: 5 Fakta Kecelakaan Maut Elf Vs Truk di Tol Probolinggo-Pasuruan
"Kita tetap akan mengganti uang itu apabila ada putusan Pengadilan Negeri atas status dan kepemilikannya sesuai hitungan tim aprasial. Baru Pemkab bisa menggantinya," katanya, Sabtu (2/3/2024).
Sementara itu, Pj Bupati Probolingo, Ugas Irwanto menegaskan perkara tersebut sudah dimediasi oleh pihak Forkopimcam Banyuanyar dengan ahli waris.
"Telah kami mediasi dengan pihak penggugat dan disepakati. Proses pembelajaran tetap jalan dan untuk menentukan siapa pemilik sah SDN yang dimaksud maka harus melalui jalur hukum. Bila sudahd ada putusan pengadilan akan kita ikuti, apakah tanah tersebut milik Pemkab atau milik ahli waris sebagai penggugat," ucap Ugas.
Baca juga: Gotong Royong Pulihkan Dampak Amukan Mitos Naga Gaib Semeru
"Mengenai masalah ganti rugi, kami juga menunggu hasil putusan pengadilan," tegasnya lagi.