jatimnow.com - Gunawan Center melayangkan somasi kepada KPU dan Bawaslu Kota Malang. Hal itu dilakukan setelah tim Gunawan HS,S.H., M.Hum, Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Daerah Pemilihan VI itu menganggap KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan laporan dugaan pencurian suara yang mereka lakukan.
Dalam somasi tersebut, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Kompak Law menjelaskan rangkaian perkara dugaan pencurian suara yang dialami kliennya. Mereka menyebut, oknum PPK pada 3 Kecamatan di Kota Malang, yakni Sukun, Blimbing dan Lowokwaru melakukan perubahan perolehan suara dengan cara memindahkan sebagian suara partai PDI Perjuangan di masing- masing kecamatan.
Tepatnya, dari suara tidak sah dan juga dari perolehan suara caleg partai lain untuk dipindahkan ke perolehan suara atas nama caleg nomor 2 dari PDI Perjuangan.
Baca juga: 50 Caleg Lolos DPRD Kabupaten Probolinggo, Golkar Raih Kursi Terbanyak
Atas dugaan kecurangan itu, pihaknya telah melaporkannya secara lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kota Malang, pada hari Kamis (29/2/2024) dengan menunjukkan bukti-bukti kecurangan.
Setelah adanya laporan tersebut, Bawaslu tidak menindak lanjuti dengan menyampaikan keberatannya dalam rapat pleno KPU. Sehingga upaya untuk mengubah dan menggelembungkan perolehan suara salah satu caleg berjalan dengan lancar sesuai D-Hasil Kecamatan Lowokwaru, Sukun dan Blimbing.
"Ada upaya sistematis dalam hal pencurian suara. KPU dan Bawaslu Kota Malang diduga terlibat. Mencoreng demokrasi dan melukai serta menodai pesta demokrasi yang Jurdil," ucap juru bicara Gunawan Center, Khusairi pada Kamis (7/3/2024).
Dalam persoalan ini, mereka menganggap bahwa Bawaslu belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang. Karena tidak ada upaya sedikitpun untuk berusaha meminta membuka C-Hasil dan disandingkan dengan D-Hasil untuk Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru, sehingga KPU Kota Malang tidak ada respon positif dari kejadian ini.
"Seharusnya Bawaslu Kota Malang meminta KPU untuk membuka C-Hasil disandingkan dengan D-Hasil Kecamatan Sukun, Blimbing dan Lowokwaru, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Bawaslu dan KPU sehingga keputusan Pleno KPU Kota Malang menyisakan masalah di kemudian hari," kata dia
Baca juga: 50 Calon Anggota DPRD Bojonegoro Terpilih Menunggu Penetapan MK
"Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Caleg DPRD Jatim VI merasa dirugikan karena dugaan adanya kecurangan tersebut berdasarkan laporan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Malang sebagaimana aturan yang sudah berlaku," lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu melakukan tiga hal yang mereka tulis dalam somasi, yakni melakukan cross check atas temuan mereka, meminta KPU untuk melakukan penghitungan ulang pada kecamatan yang dianggap bermasalah, dan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelembungan serta perubahan perolehan suara kepada pihak-pihak terkait.
"Apabila dalam waktu tersebut KPU dan Bawaslu tidak mengindahkan Somasi ini maka akan kita tindak lanjuti persoalan ini ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan instansi terkait, serta Kepolisian Republik Indonesia," tegasnya.
Dia juga meminta, aparat penegak hukum turut terlibat dalam mengusut perkara ini, agar kejadian serupa tidak terulang, dan demokrasi di Indonesia tidak ternodai.
Baca juga: 7000 Suara Milik Caleg DPRD Ponorogo yang Meninggal Dunia, Akan Dibawa Kemana?
"Kami meminta kepada KPK serta aparat keamanan supaya melakukan tindakan investigasi dan penyidikan supaya oknum-oknum penyelenggara pemilu bisa punya integritas tinggi," pungkas Khusairi.
Sebelumnya, suhu politik di Malang, Jawa Timur semakin memanas jelang penghitungan final suara pemilihan legislatif (pileg). Para caleg pun pasang badan untuk mengamankan perolehan suara. Termasuk Tim Gunawan Center yang tengah konsen melakukan pengawalan suara PDI Perjuangan pada tahapan akhir pileg tersebut.
Juru bicara Gunawan Center, Khusairi mengatakan, pihaknya saat ini tengah konsentrasi dalam penghitungan suara manual oleh KPU Kota Malang. Menurutnya, adanya indikasi pencurian suara oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dilakukan dengan sangat masif. Terutama di 4 kecamatan Kota Malang, yakni Lowokwaru, Kedungkandang, Blimbing, dan Sukun.