jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperbolehkan masyarakat yang ingin berjualan takjil selama bulan suci Ramadan.
Namun, ada aturan yang harus diikuti sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriyah Tahun 2024.
Aturan tersebut berbunyi, bagi pelaku usaha dan masyarakat yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan/ atau takjil gratis dilarang menggunakan badan jalan, taman dan fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Pj Iwan Kurniawan Apresiasi Seluruh Pihak Dukung Malang jadi Kota Kreatif Dunia
Kedua, untuk kebersihan, ketertiban dan keamanan pusat takjil di lokasi tertentu dikoordinasikan kepada lurah dan camat setempat.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa SE tersebut telah dikeluarkan pihaknya pada Minggu, 10 Maret 2024.
Dia mengimbau kepada seluruh penjual takjil untuk tidak berjualan yang mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas. Termasuk tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar.
"Jadi berjualan takjil bisa, tapi di tempat-tempat yang sudah ditetapkan, agar tidak mengganggu lalu lintas, jadi tidak di trotoar, dan lain-lain," kata Wahyu, Senin (11/3/2024).
Baca juga: Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan Dukung Perkembangan Gim Lokal Lewat MCC
Dia berharap, masyarakat dapat mentaati aturan yang ada. Kebijakan itu juga dikoordinasikan bersama pihak kepolisian Satlantas Polresta Malang Kota.
Wahyu juga menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah untuk bisa mengkondisikan kelancaran lalu lintas selama adanya pasar takjil.
"Itu nanti tolong ditaati dengan baik, selama ini sudah banyak pasar-pasar takjil dikondisikan oleh kelurahan, saya sudah minta kepada lurah dan camat untuk mengkondisikan, agar tidak terganggu lalu lintas silahkan, tetap ada," ungkapnya.
Baca juga: 3 Kali Raih SAKIP Predikat A, Pj Wali Kota Malang Apresiasi Kinerja Pemkot
Menurutnya, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, kondisi pasar takjil yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas seperti di depan Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta.
Pembeli takjil bahkan di lokasi tersebut tidak jarang terlihat ada yang berhenti di tengah jalan untuk membeli. Sedangkan pedagang, berjualan hingga di badan jalan.
"Yang salah mengganggu lalu lintas, seperti biasanya di Jalan Soekarno Hatta itu sampak turun ke jalan, nah seperti itu saya minta camat dan lurah bisa dikondisikan jangan sampai mengganggu lalu lintas," katanya.