Gagal Bayar Hotel Pakai Uang Palsu di Surabaya, 2 Pengedar Upal Ditangkap

Jumat, 15 Mar 2024 15:00 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto bersama 2 tersangka di belakangnya. (Foto: Polsek Gubeng for jatimnow.com)

jatimnow.com - Pengedar uang palsu (upal) ditangkap polisi di salah satu hotel kawasan Gubeng, Surabaya. Keberadaannya terlacak usai menginap dan berniat ingin membayar hotel menggunakan upal.

Pihak hotel yang merasakan kejanggalan uang itu lantas menghubungi polisi. Tanpa kesulitan pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengatakan, pelaku selama ini berperan sebagai distributor.

Baca juga: Rumah Penyimpanan Uang Palsu di Krian Sidoarjo Digerebek Polisi

Dia adalah HS (20) warga Kecamatan Peterongan, Jombang. HS yang berperan sebagai distributor kerap melancarkan aksinya di toko-toko kelontong.

"Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya," katanya, Kamis (14/3/2024).

Beberapa kali lolos, ia mencoba peruntungan untuk melakukan transaksi dengan menyewa hotel. Kata Sudarmanto, aksi di hotel ini baru pertama kali dilakukan, dan langsung terbongkar.

Baca juga: Sindikat Produsen Upal Antarprovinsi Diotaki Oknum ASN

"Sasarannya biasanya warung-warung kecil," imbuh dia.

\

Sementara produsen upal berinisial RP diamankan Polisi secara terpisah di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang. Kepada petugas, pria berusia 23 tahun itu mengaku hanya memproduksi saja dan tak mengedarkan.

"RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir," ujarnya.

Baca juga: Edarkan Uang Palsu, Suami Istri di Jember Sasar Pedagang Pasar

Kepada polisi, keduanya mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Lalu, digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari. Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4.

"Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp55 juta untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Dari keduanya, polisi menyita total upal hingga Rp202 juta dengan pecahan Rp50 dan Rp100 ribu, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut disita. Akibat ulahnya itu, keduanya terancam 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler