jatimnow.com - Petugas gabungan menggelar razia kafe karaoke di Kabupaten Tulungagung. Hasilnya, petugas masih mendapati yang buka di bulan Ramadan dan menjual minuman keras tanpa izin.
Padahal sesuai Surat Edaran Pemkan Tulungagung, selama bulan Ramadan tempat hiburan malam dan karaoke dilarang beroperasi. Mereka dapat buka kembali usai Lebaran.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI, BNN dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung melakukan razia kafe karaoke di Kecamatan Ngunut dan Sumbergempol.
Baca juga: Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Tulungagung Siang Bolong
Diketahui dari empat kafe karaoke yang dirazia, semua masih membuka tempat usahanya di bulan Ramadan meski sudah ada larangan dari Pemkab Tulungagung.
"Berdasarkan surat edaran Bupati Tulungagung, kafe karaoke dilarang beroperasi selama Ramadan. Namun untuk warung kopi masih diperbolehkan," ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, dari empat kafe karaoke yang dirazia, semua tidak bisa menunjukan izin buka usahanya kepada petugas. Akibatnya, pemilik kafe karaoke harus diberikan peringatan tegas dan meminta untuk segera mengurus izin.
"Kafe karaoke yang masih buka di bulan Ramadan, beralasan tidak mengetahui aturan tersebut," terangnya.
Baca juga: Operasi Gabungan Sita 303 Botol Miras di Sidoarjo
Sumarno menambahkan, petugas gabungan juga menemukan salah satu kafe karaoke di Kecamatan Ngunut menjual minuman keras tanpa mengantongi izin. Temuan ini akan diproses pihak kepolisian.
"Untuk temuan miras akan dilimpahkan kepada polisi," ucapnya.
Sumarno memastikan, di empat cafe karaoke yang dirazia semua mempekerjakan pemandu lagu yang sudah dewasa. Pihaknya juga telah melakukan pendataan terhadap pemandu lagu tersebut.
Baca juga: 238 Knalpot Brong Dihancurkan, Polres Tindak Tegas Balap Liar di Ponorogo
"Tidak ada pemandu lagu yang masih di bawah umur. Semua sudah berusia dewasa," paparnya.
Sumarno mengimbau kepada pengusaha kafe karaoke untuk menaati peraturan Pemkab Tulungagung selama bulan Ramadan. Yakni, dengan tidak membuka kafe karaoke.
"Kami mengimbau kepada pemilik kafe karaoke untuk sementara waktu jangan buka dulu. Aturan ini berlaku selama bulan Ramadan," pungkasnya.