jatimnow.com - Penjual minuman keras (miras) di RT 12 RW 04 Kedayon Sumput Sidoarjo yang terjaring razia gabungan Satpol PP, TNI dan Polresta pada Jumat (22/3/2024) lalu didemo warga, Minggu (24/3/2024) malam.
Kanit Pengamanan Tertutup (Pamtup) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Bambang Supriyono menjelaskan kronologi terjadinya aksi demonstrasi warga.
"Terjadi aksi unjuk rasa diikuti 100 orang warga RT 12 RW 04 Dusun Kedayon dengan korlap H. Abdul Latif selaku Ketua RW 04 Desa Sumput dan Bapak Munif Ketua RT 04 Desa Sumput dalam rangka memberi efek jera kepada saudara Rizki karena menjual miras di bulan Ramadan dan dinilai meresahkan warga masyarakat Dusun Kedayon," ucapnya.
Baca juga: Warga Lamongan Ancam Putus Aliran Listrik Tower BTS Usia 31 Tahun, Takut Roboh!
Bambang melanjutkan pada pukul 21.05 WIB, massa warga RT 12 RW 04 Dusun Kedayon sambil membawa pamflet tiba di depan rumah Rizki bertuliskan berbagai macam tulisan seperti "Jare dekengane Polda kok panik rugi donk", "Basmi sampah mensen masyarakat", "Brantas penjualan miras di bumi Kedayon", "Mari selamatkan generasi muda dari pengaruh buruk miras dan Narkoba", "Jangan buat generasi muda Kedayon terjerumus kedalam kehancuran karena miras" juga "Perangi miras biang kerusakan".
"Pukul 21.20 WIB perwakilan pengunjuk rasa melakukan orasi yang intinya meminta kepada pengusaha miras yaitu Rizki untuk tidak menjual miras karena miras merusak generasi muda khususnya di Dusun Kedayon. Warga juga meminta aparat agar memberikan sanksi yang tegas kepada saudara Rizki karena merasa kebal hukum sehingga peringatan masyarakat Dusun Kedayon diabaikan, jadi masyarakat meminta agar diberi sanksi yang tegas," ujarnya.
Sementara itu pihak Polsekta Sidoarjo yang berada di TKP, Iptu Nurul Huda menegaskan apabila pelaku tetap menjual miras maka Polisi akan menindak tegas.
Baca juga: Emak-emak di Lamongan Demo Tower BTS yang Resahkan Warga
"Rizki diundang ke Balai Desa Sumput untuk membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras. Masalah kasus ini mengenai penjual miras juga sudah ditangani oleh Polsekta Sidoarjo," ujar Nurul Huda.
Lebih lanjut ia memberikan pernyataan bahwa hari Rabu penjual miras akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menurut pengakuan salah satu warga Kedayon, Imam mengatakan bahwa Rizki telah menjual miras selama bertahun-tahun namun hingga sekarang tidak ada sanksi tegas dari aparat penegak hukum.
Baca juga: Video: Warga Kediri Demo Pabrik Gula Pesantren Baru
"Saat aksi malam ini warga meminta kepada orang tua Rizki membacakan surat pernyataan yang dibuat anaknya, ibunya malah melempar uang recean/logam ke pengunjuk rasa sehingga pengunjuk rasa merasa dilecehkan, warga bertindak kemudian melempar batu kerikil ke rumah Rizki, untungnya dapat ditenangkan oleh aparat keamanan," tutupnya.
Keluarga Rizki kemudian dievakuasi ke Polsekta Sidoarjo dan pukul 23.07 WIB massa membubarkan diri selama secara aman.