Narapidana Teroris di Lapas Kelas 2A Bojonegoro Bebas Bersyarat

Selasa, 23 Apr 2024 17:21 WIB
Reporter :
Misbahul Munir
Baharudin Azam Narapidana Lapas Kelas 2A Bojonegoro saat menguras berkas bebas bersyarat didampingi keluarga (Fotomisbahul munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Baharudin Azam alias Azam Ald Bahar atau AK (45) narapidana terorisme di Lapas Kelas 2A Bojonegoro resmi bebas bersyarat pada Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, warga Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro itu pernah tergabung dalam Jamaah Islamiyah yang terafiliasi dengan Organisasi Teroris di Indonesia dan ditahan sejak 21 November 2021 lalu, dengan vonis hukuman 3 tahun penjara.

Kalapas Kelas 2A Bojonegoro, Sugeng Indrawan, melalui Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik (Binadik) Gatot Suwariyoko, mengatakan Baharudin Azam alias AK telah resmi menjalani program pembebasan bersyarat dari masa pidananya.

Baca juga: Lapas Tulungagung Terima 2 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas

Hal itu diberikan, setelah AK memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif. Selain itu, yang bersangkutan sebelumnya juga telah menyatakan ikrar janji setia kepada NKRI.

Baca juga: Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni

"Selama ini, dia berperilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran," ujarnya.

\

Sebelumnya, Baharuddin Azam dinyatakan bersalah sebagaimana pasal 15 jo pasal 7 uu no 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU) nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dijatuhi vonis 3 tahun 3 bulan kurungan penjara.

Baca juga: 2 Warga Binaan Lapas Probolinggo Ikrar Tinggalkan Radikalisme-Ekstrimisme

"Yang bersangkutan, sebelumnya tergabung dalam jaringan Jamaah Islamiyah, yang merupakan salah satu organisasi teroris di Indonesia," sambungnya.

Gatot berharap, setelah menjalani program pembebasan bersyarat narapidana tersebut, bisa menjadi warga negara yang baik, selalu setia menjaga NKRI dan tidak terlibat lagi dalam perbuatan melanggar hukum ataupun terorisme.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bojonegoro

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler