jatimnow.com - 5000 buruh dari berbagai elemen memenuhi Alun-Alun Sidoarjo. Mereka berkumpul, sebelum bertolak ke Surabaya, untuk menyampaikan aspirasi ke Gubernur di Hari Buruh 2024, Rabu (1/5/2024).
Salah satu aktivis buruh, Agus Supriatna mengatakan jika 1 Mei merupakan sejarah bagi kaum buruh. Menurutnya di Indonesia hingga saat ini buruh masih dianggap sebagai budak.
"Kami terus berjuang agar kaum buruh terlepas dari sistem perbudakan, karena itu ditanggal 1 Mei ini kita akan berjuang bersama-sama," ucap Agus dalam orasinya sebelum berangkat menuju Surabaya.
Baca juga: Ponorogo Peringati Hari Buruh Tanpa Unjuk Rasa
Ia melanjutkan jika Indonesia masih dikuasai oleh sistem kapitalis sebagai ruang perbudakan yang terbuka lebar melalui Undang-Undang Omnibus Law.
"Kita meminta pada pemerintah agar anak buruh, anak pekerja disediakan pendidikan gratis, karena kita jauh dari zonasi pendidikan itu, kita harus siap berjuang kawan-kawan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sidoarjo, Nurhidayat mengatakan jika 1 Mei merupakan hari istimewa bagi para buruh. Sehingga ia dan para buruh lainnya turut memperjuangkan keadilan bagi para buruh.
Baca juga: Pj Gubernur Adhy Janji Akomodir Tuntutan Buruh saat Aksi May Day di Surabaya
"Tuntutan kami yakni menolak PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan, lalu hapus pajak bagi penghasilan buruh," terangnya.
Lebih lanjut ia meminta pemerintah agar tegas dalam menanggulangi pelecehan seksual terhadap buruh. Baik secara fisik, psikologis, intimidasi dan verbal.
"Kami juga meminta agar pemerintah menanggulangi pelecehan seksual terhadap buruh. Baik secara fisik, psikologis, intimidasi dan verbal, selain itu juga menghapus kebijakan karyawan outsourscing," tegasnya.
Baca juga: Peringati May Day, Buruh di Candi Sidoarjo Belajar Melukis
Agus bersama buruh lainnya juga mengkampanyekan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H). Ia berharap segala aspirasinya dapat diterima dengan baik oleh pemerintah provinsi Jawa Timur.
Bersama serikat pekerja lainnya, seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Pihaknya mempunyai tuntutan yang sama.
"Intinya tuntutan kami sama, kita tetap tolak omnibus law, PP nomor 51 terus hapus outsorcing yang masih ada di Undang-Undang Cipta Kerja, kita terus secara masif tolak undang-undang tersebut," tutupnya.