jatimnow.com - Ratusan pedagang dari sejumlah pasar tradisional melakukan aksi unjuk rasa di Pendapa Trenggalek. Aksi ini digelar buntut kebijakan Pemkab Trenggalek yang menaikkan retribusi pasar hingga 400 persen. Mereka keberatan dengan kebijakan ini dan meminta Pemkab menurunkan retribusi yang telah ditetapkan menjadi 30 persen.
Koordinator aksi, Sumarto mengatakan para pedagang di pasar tradisional keberatan dengan kenaikan retribusi yang ditetapkan Pemkab.
Awalnya besaran retribusi mencapai Rp7 ribu per bulan naik menjadi Rp80 ribu per bulan. Nilai ini belum termasuk retribusi untuk kios.
Baca juga: Cagub Khofifah Kunjungi Pasar Larangan Sidoarjo, Paparkan Ide Pengembangan
"Demo ini merupakan respon penolakan pedagang atas pemberlakuan pajak retribusi yang tidak masuk akal," ujarnya, Senin (6/5/2024).
Sumarto mengungkapkan, sebenarnya para pedagang menerima kenaikan retribusi. Namun, kenaikan seharusnya tidak sampai 400 persen. Terlebih kondisi pasar kini semakin sepi. Para pedagang harus bersaing dengan sistem online maupun pasar modern lainnya.
"Kalau kenaikan pajak retribusi 30 persen para pedagang masih menerimanya. Tapi kalau 400 persen para pedagang menjerit," ungkapnya.
Baca juga: Pedagang di Jember Keluhkan Manajemen Pasar Buruk, Gus Fawait Janjikan Ini
Apabila tuntutan para pedagang tidak diterima oleh Pemkab Trenggalek, maka para pedagang akan melakukan aksi dengan jumlah masa lebih banyak. Selain itu, selama retribusi belum diturunkan, maka para pedagang tidak akan membayar retribusi.
"Kalau nantinya pasar mau ditutup silahkan. Tapi pemkab harus tahu, fungsi dan risiko pasar jika ditutup," tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara mengatakan, aksi demo yang dilakukan oleh ratusan pedagang pasar Trenggalek ini menjadi evaluasi pemerintah dalam mengambil kebijakan.
Baca juga: Retribusi Naik 200 persen, Pedagang Pasar Tradisional Jember Sambat Gus Fawait
Meskipun kebijakan itu tidak dapat memuaskan semua pihak. Kenaikan pajak retribusi ini didasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2023. Dimana perda tersebut merupakan perda penyesuaian tarif retribusi sebelumnya.
"Sebelum disahkan perda penyesuaian retribusi, tarif pajak retribusi didasarkan pada Perda Nomor 5 Tahun 2012. Artinya selama 12 tahun tidak ada penyesuaian tarif retribusi," jelasnya.
Disinggung soal tuntutan menurunkan tarif retribusi menjadi 30 persen, Syah mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan kajian atas tuntutan pedagang. Perubahan tarif retribusi sebenarnya hanya untuk kios, sedangkan untuk los tidak ada perubahan tarif.
"Terkait pedagang yang tidak mau membayar retribusi sebelum tarifnya diturunkan, kami akan mendiskusikannya dulu," pungkasnya.