jatimnow.com - Memperingati Hari Kakatua Indonesia aktivis dari Pro Fauna Indonesia melakukan aksi unik di depan Balai Kota Malang, Jumat pagi (24/9/2018).
Menggunakan kostum Kakatua putih dan beberapa burung lainnya yang diikat, para aktivis melakukan aksi demonstrasi.
Saat demonstrasi, mereka membawa sejumlah spanduk tuntutan terkait penolakan revisi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 tahun 2018.
Baca juga: Pj Iwan Kurniawan Apresiasi Seluruh Pihak Dukung Malang jadi Kota Kreatif Dunia
Juru Kampanye Pro Fauna Indonesia, Afrizal Abdi menyatakan saat ini ada 89 jenis burung Kakatua yang terdapat di Indonesia.
Dari 89 jenis, 88 di antaranya masuk kategori dalam satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 20 tahun 2018.
"88 jenis burung Kakatua sudah dimasukkan dalam satwa dilindungi sesuai Permen LHK. Jadi bagi yang memilihara di rumah tanpa izin juga bisa dikenakan hukuman penjara," ungkap Juru Bicara Kampanye, Afrizal Abdi.
Baca juga: Aktivis di Kota Malang Desak Pemkot Beri Perhatian Penyandang Autis
Namun, saat ini pemerintah mewacanakan revisi peraturan tersebut dengan mengeluarkan tiga jenis burung yakni jalak suren, kucica hutan, dan cucak rawa.
"Ironisnya ketiganya dikeluarkan karena ada tekanan dari pihak yang ada di pusaran bisnis perdagangan burung," jelas Afrizal.
Dirinya menambahkan seharusnya peraturan revisi tersebut dikeluarkan berdasarkan kajian ilmiah, bukan dari tekanan sekelompok masyarakat.
Baca juga: CCTV dan ETLE Statis Baru Terpasang di Simpang Ki Ageng Gribig Malang