jatimnow.com - Motif di balik penganiayaan yang dilakukan wanita berinisial NID alias W (36) asal Kabupaten Demak Jawa Tengah yang menganiaya rekannya Alfian Sandi Hernanda (21) di kamar Hotel Bojonegoro terkuak.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan pelaku nekat melakukan aksi sadisnya itu lantaran terdesak ekonomi dan tertekan lantaran ditagih komisi penjualan tanah oleh korban.
“Hasil keterangan dari pelaku, secara gelap mata pelaku melakukan perbuatan itu, dan bukan masalah asmara,” ungkap Fahmi, pada Kamis (9/5/2024).
Baca juga: Anggota DPRD Jatim Dr Freddy Hibahkan 500 Buku Koleksi Pribadi ke Perpus Unigoro
Kasus penganiayaan ini, lanjut Fahmi, bermula saat pelaku bersama kedua anaknya meminta korban yang bekerja sebagai sopir rental mobil untuk diantar ke beberapa tempat sejak tanggal 25 April 2024.
Kemudian pada tanggal 5 Mei 2024 yang lalu, pelaku kembali mengajak korban untuk ke Bojonegoro dengan dalih bermaksud menemui seseorang yang hendak membeli tanah miliknya.
Setibanya di Bojonegoro, pelaku dan korban menginap di Hotel Lotus RedDoorz yang berada di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Karangpacar Kecamatan Kota Bojonegoro dengan memesan 2 kamar.
"Dari penjualan tanah itu korban dijanjikan akan diberi komisi Rp50 juta," ungkap.
Baca juga: Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pemain Judi Online
Selama 3 hari di Bojonegoro, korban sempat menaruh curiga lantaran korban hanya mendekam di kamar hotel bersama anaknya. Korban juga menanyakan perihal komisi yang dijanjikan oleh pelaku.
Selain, itu pelaku juga diketahui sempat meminjam uang korban untuk kebutuhan anaknya.
Kemudian, pada tanggal 8 Mei 2024, pelaku mengelabui korban dengan memanggilnya untuk datang ke kamar dengan bujukan akan diberi kejutan atau surprise. Setibanya di kamar, pelaku kemudian meminta korban untuk duduk di kursi dan menurut saat ditutup matanya. Saat itulah korban diserang oleh pelaku menggunakan golok (parang).
“Korban kemudian lari keluar kamar dan mencari pertolongan kepada warga setempat. Korban selanjutnya diantar ke Puskesmas Kota Bojonegoro,” bebernya.
Baca juga: Bojonegoro Catat Pertumbuhan Ekonomi Terendah di Jawa Timur pada Triwulan II 2024
Setelah melakukan aksi penganiayaan itu, lanjut Fahmi, pelaku kemudian berusaha melarikan diri bersama kedua anaknya yang berusia 8 tahun tersebut. Dan sempat meminta pertolongan kepada warga setempat, dengan dalih ia baru saja bertengkar dengan suaminya, agar mendapatkan iba dari warga.
Setelah itu, pelaku mencari jasa ojek online mobil, dan meminta untuk diantarkan ke Purwodadi, Jateng, dengan biaya sekitar Rp1,3 juta.
"Pelaku berhasil dilacak berada dan diamankan di daerah Purwodadi, Grobogan," sambungnya.